AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Lingkar Indonesia mendesak agar Bawaslu Deli, khususnya Panwas Kecamatan Patumbak segera menindak 2 Bacaleg PDI- Perjuangan yang melakukan kampanye di luar jadwal, dan dilaksanakan di Gereja HKBP Imanuel Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait menegaskan bahwa video yang beredar telah terbukti bahwa pihak penyelenggara melakukan kampanye melalui tulisan di spanduk dan secara lisan oleh penyelenggara saat kegiatan pada hari Senin, 7 Agustus 2023 lalu.
Melalui monitoring beberapa hari sebelumnya, Abel juga melihat secara langsung bahwa lokasi kampanye Bacaleg PDI Perjuangan, yaitu Paul Baja M. Siahaan untuk DPR RI, dan Elfin Yosef Sijabat yang akan bertarung menjadi DPR Provinsi, benar-benar berada di dalam kawasan gereja.
“Pertama, keduanya sudah kampanye. Mari baca spanduknya di dalam video yang viral itu. Darimana jalannya udah jadi caleg mereka. Kedua, lokasinya di Gereja,” beber Abel, Senin (14/8/2023) siang.
Melalui bukti-bukti yang ada, Abel mendesak Bawaslu Kabupaten Deli Serdang khususnya Panwaslu Kecamatan Patumbak untuk memproses kasus kedua bacaleg itu secara transparan. Jika didiamkan maka peserta pemilu lainnya akan berani membuat kesalahan sama atau lebih parah.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Kecamatan Patumbak yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut terjadi. Ditegaskan Hendri Saputra Manalu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Patumbak, kegiatan merupakan pelanggaran Pemilu yang dapat teranca sanksi Pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 itu sudah termasuk pelanggaran Pidana,” jelasnya.
Lanjutnya, meskipun terbukti melanggar namun pihaknya tidak mampu melakukan penindakan karena persolan tersebut merupakan gawean dari Bawaslu Kabupaten. Untuk itu, ia telah mengirimkan laporan disertai bukti pelanggaran ke tingkat kabupaten dengan nomor surat 029/PM.00.02/K.SU-4.15/08/2023.||| ATS
