Today

LBH Gajah Mada Geruduk BPN Deli Serdang Pertanyakan Terbitnya HGB di Tanah Sengketa Citra Land

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Tim Kuasa Hukum LBH Gajah Mada menggeruduk kantor BPN Deli Serdang, untuk mempertanyakan kebijakan salah dan fatal dengan mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah yang diklaim oleh Citral Land, serta masih berstatus sengketa.

Edi Suhairi selaku Ketua Tim LBH Gajah Mada membeberkan bahwa Proyek Perumahan dan Ruko Elite/Mewah CITRALAND HELVETIA yang saat ini Proses Perkara Perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih dalam Proses Persidangan dengan Perkara Perdata dengan Perkara terdaftar Nomor :256/Pdt.G/2022/PN.LBP tanggal 3 November 2022.

“Kok bisa, udah gila BPN ini terbitkan HGB di atas tanah sengketa. Jadi kita geruduk kantor BPN Deli Serdang,” cecar Edi Suhairi, Rabu (9/8/2023) siang didampingi timnya Edi Sipayung, SH dan TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI, Edi Susanto, Faisal serta R.Sukrisno A. S.

Sayangnya Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim saat itu tidak jelas berada dimana, sehingga alasan dikeluarkannya HGB belum terjawab. Meskipun begitu, salah seorang Pengacara LBH Gajah Mada, Edi Sipayung, dengan tegas mengatakan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan BPN Deli Serdang merupakan tindak pidana.

“Jadi disini sangat jelas bahwa Pihak PT. Ciputra /Citraland Helvetia telah dengan nyata membuka Tabir ini, maka dengan terbitnya Sertifikat HGB di objek tanah sengketa ini jelas perbuatan Pidana,” ungkapnya.||| Red

READ  Ogah Taat Aturan Bupati, Kadis Kesehatan Deli Serdang Ogah Bayar TPP dan Jaspel Pegawai

Related Post

Tinggalkan komentar