Today

Trotoar Dipagari, Lurah SSB Medan Sunggal Kasih Alasan Mesum

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Warga Kelurahan Sei Sikambing B (SSB) mengeluh karena sudah 5 tahun, trotoar di Jalan Gagak Hitam Ringroad yang harusnya bisa digunakan bagi pejalan kaki ditutup oleh oknum pengusaha dan didukung oleh oknum pemerintah setempat. Bahkan, Lurah SSB Iqbal SSTP memberi alasan mesum sebagai dasar mereka memagar trotorar itu.

“Karena pernah didapati orang yang melakukan perbuatan mesum dan pernah viral,” ungkapnya, Sabtu (5/8/2023) kepada www.aktualonline.co.id.

Bahkan menurut iqbal, dibiarkannya pemagaran trotoar tersebut karena tidak ada warga yang protes. Hasil konfirmasinya kepada Kepala Lingkungan juga menyebut bahwa pemagaran trotoar yang hanya diberlakukan di depan areal milik CV. Teguh Jaya Industri adalah upaya untuk menghindari PK5.

“Izin bang selama saya di Kelurahan saya tidak pernah mendapatkan laporan aduan masyarakat. Dan terkait pemagaran hal tersebut setelah saya konfirmasi kepada kepala lingkungan itu dilakukan Karena lokasi tersebut bisa berdampak timbulnya Pk 5,” tulisnya.

Pengamat hukum, M. Hendri Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan adanya upeti bagi aparatur pemerintah setempat.

“Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada kepentingan,” sindir Hendrik.

Lanjutnya, pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegasnua bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

READ  Kapolda Kepri Terima Audiensi IJTI Daerah Kepri

Ditambah lagi dalam Lasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar