Today

Tangkap Iswan Achir dan Fauzi Mafia Tanahnya Sport Centre

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap M. Iswan Achir dan Drs. Fauzi, yang merupakan mafia tanah sport centre. Berdasarkan analisis dokumen pendukung jual beli tanah seluas 300 Ha, keduanya dianggap sebagai pihak yang melegalkan tanah yang bukan milik PTPN II sehingga Pemprov Sumut yakin dan membayarnya dengan harga Rp152 miliar.

Dibeberkan Abel, pernyataanya dapat dibuktikan dengan tercatatnya nama Iswan Achir dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak tanggal 06 April 2020 yang janggal. Surat yang muat 3 poin tersebut, mengarahkan kepemilikan lahan kepada kepunyaan pribadi Iswan, bukan aset dari PTPN II. Bahkan, di poin terakhir, meskipun Iswan mengetahui bahwa tanah yang terletak di Desa Sena tidak memiliki sertifikat HGU namun ia berani menyebut bahwa lahan yang dijualnya itu tidak bermasalah.

Pernyataan yang dibuat oleh Iswan menurut Abel juga tidak berkekuatan hukum. Pasalnya, Iswan membuat sebuat pernyataan yang mewakili perusahaan negara. Sebagai pejabat di perusahaan negara, bukti tanggungjawabnya harus dilegalkan dalam surat notaris.

“Banyak sekali kejanggalan. Saya akan beberkan, ada sebuah pernyataan dibuat oleh Iswan Achir saat ia menjabat sebagai Dirut PTPN II. Waktu kita lihat, kok kacau sekali. Semua isinya mengarah pada kepemilikan pribadi. Pernyataannya juga bermodal materai. Waktu itu kan dia mengaku dari PTPN II, harusnya katakan itu aset, bukan milik saya. Dan pernyataan itu harus di notaris,” cecar Abel, Sabtu (5/8/2023) siang.

Tidak berhenti di situ saja. Kepala BPN Deli Serdang yang kala itu dijabat oleh Drs. Fauzi ikut membackingi kesalahan tersebut. Buktinya, Fauzi bersedia memperkuat pernyataan Iswan dalam sebuah berita acara pelepasan hak nomor 01/BA-PT-12/IV/2020 tanggal 06 April 2020. Melalui surat tersebut, Fauzi memberikan tekenan, stempel, dan menyebut bahwa berita acara tersebut telah tercatat, namun tidak ada nomor registrasi apapun dituliskan.

READ  Rapat Pansus DPRD P2K, Petugas Damkar Kota Medan Belum Miliki Sertifikasi K3 Kebakaran

“Kita garuk-garuk kepala soal ini. Sudah tahu tidak ada sertifkatnya, tapi Kepala BPN Deli Serdang meneken berita acara, dan di sana ada tulisan telah dicatat dalam daftar nomor, tapi tidak ada nomor berapa. Regulasi apa yang telah melegalkan PTPN II menjual tanah yang buka asetnya,” ungkap Abel.

Abel yakin kedua nama ini merupakan mafia sebenarnya di tanah sport centre. Sebab, berdasarkan dokumen berita acara maupun berita acara pelepasan tidak satupun disebutkan batas-batas dari 300 Ha kepemilikan tanah yang diklaim Iswan dan didukung Fauzi. Bahkan, berdasarkan peta sport centre yang dikeluarkan jumlah tanah yang saatini dikuasai melebihi luasan sebenarnya, yaitu sekitar 3.200 Ha.

Diketahui saat ini, M. Iswan Achir saat ini menjabat sebagai Direktur dan SEVP PTPN VI, sementara Drs. Fauzi saat ini menjabat sebagai Kepala Bidamg Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumut. Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Aktual Grup masih berusaha menghubungi keduanya.||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar