Today

Lagi, 3 Perkara Asal Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya Oleh JAM-Pidum Berdasarkan RJ

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||A
Kembali lagi 3 Perkara Perkara pidana umum (Pidum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (1/8/2023).

Sebelum dihentikan, 3 perkara tersebut terlebih dahulu dilakukan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (31/7/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Sementara itu, yang mengikuti ekspose perkara dari Kejati Sumut langsung dipimpin Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi yang menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Humbang Hasundutan, Kajari Tanjung Balai Asahan, Kacabjari Deli Serdang diLabuhan Deli, JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 72 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tiga perkra yang disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Atas nama tersagka Edwin Simbolon melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Atas nama tersangka Bambang Syahputra Als Bembeng melanggar Pasal Pertama 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar 45 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Ketiga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Atas nama tersangka Rizky Syahputra Alias Kotek Pasal 372 Atau 378 KUHPidana.

READ  Drainase Diperbaiki, Warga Jalan Thamrin Sei Rengas I Ucapkan Terimakasih Pada Pemko Medan

“Tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah lima tahun; adanya perdamaian antara korban dengan tersangka , dimana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,” paparnya.

Kemudian, lanjut Yos penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Related Post

Tinggalkan komentar