AKTUALONLINE.co.id TANJUNGBALAI |||
Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungalai, Lapas Kelas IIB Pulau Simardan melakukan restorative justice di Lapas Tanjung Balai.
Turut pula dihadirkan terdakwa dan keluarga terdakwa beserta korban dan istri korban. Selasa, (25/07/2023).
Restorative justice adalah upaya perdamaian dari kedua belah pihak antara terdakwa dan korban yang telah memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana. Ini digelar oleh pihak Kejaksaan Tanjungbalai kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Tanjungbalai.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan’ ‘Sangapta Surbakti, S. Pd., M.H’ melalui ‘Marlon Brando Tarigan’ sebagai Kepala Bagian Seksi Pembinaan Lapas Tanjungbalai menyampaikan dan memaparkan perilaku terdakwa selama ditahan di Lapas Tanjung Balai kepada tamu yang hadir.
Alhasil dari restorative justice tersebut telah mencapai tujuan terbaik yaitu perdamain kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Dilanjutkan pihak Kejaksaan Tanjungbalai akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.||| Rahmadi Tmb
Editor : Zul
