Today

Mari Kita Bantu Gubernur Sumut Tutupi Kasus Sport Centre Yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sejak fakta mufakat jahat yang terjadi dalam kasus jual beli lahan untuk membangun sport centre terungkap, dan tidak ada satupun penegak hukum yang menyentuhnya. Kini Lingkar Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk membantu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menutupi kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Ajakan ini sebenarnya bentuk kritik menohok yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait dalam melihat penegakan hukum di Sumatera Utara yang telah mati suri. Baik karena takut, penuh intervensi atau telah berkompromi hingga tutup mata seolah-olah tidak ada pelanggara hukum.

“Hahaha, ayo kita dukung saja Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tutupi kasus sport centre ini. Penegak hukum saja tidak peduli kok. Kadang-kadang, kondisi seperti ini juga yang membuat masyarakat apatis mencari keadilan di Sumatera Utara. Jika lawannya kuat, atau pemerintah, benarpun kita tidak akan menang,” sindirnya, Jumat (14/7/2023) siang.

Abel mengulas, perjalanan kasus sport centre ini sangat unik dan diset sedemikian rupa hingga bagi masyarakat yang tidak jeli dapat terkecoh. Dimulai dari pembelian tanah dari PTPN II yang dulunya juga sempat berseteru dengan kelompok tani yang digawangi Nanang Cs. Meski kalah di meja pengadilan, namun Pemprov Sumut tidak kehabisan akal. Polisi pun diturunkan hingga akhirnya terungkap bahwa Nanang Cs memalsukan dokumen.

“Putusan MA, kelompok tani menang. Kemudian kelompok tani diperiksa dan hasilnya ada pemalsuan dokumen memang. Kita tidak boleh pungkiri itu. Polisi bekerja mantap. Kejaksaan, BON Sumut pun ada waktu pemaparan penangkapan itu,” ungkap Abel.

Melalui investigasi yang dilakukan Tim Aktual Media Grup, terungkap pula bahwa tanah seluas 300 Ha yang dibeli Pemprov Sumut dengan harga Rp152.981.975.472 bukanlah milik PTP II dan tidak pernah terbit HGU sebagaimana yang diakui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hingga bersumpah masuk neraka.

READ  Sikapi Pengaduan Warga Atas Dugaan Pencemaran, Komisi IV DPRD Kunjungi PT.STTC, PT Karya Agung dan SPBU 14.204.1120

Sayangnya, pihak kepolisian, maupun Kejatisu tidak berlaku adil saat mengetahui hal ini. Hal yang sangat ganjil adalah saat Kejatisu mengeluarkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum. Pasalnya, lembaga negara tersebut tidak cermat atau memang sengaja meloloskan pengklaiman PTPN II hanya dengan bukti SK bukan sertifikat HGU. Pengakuan bahwa tanah tersebut adalah HGU juga dituangkan dalam salah satu pasal LO.

“Tidak salah jika ada yang bilang, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita lihat bukti apa PTPN II yang punya tanah 300 Ha, HGU saja tidak punya. Nah, giliran kelompok tani cepat disebut mafia tanah. Sekarang PTPN II kok gak ada yang berani penegak hukum. Belum lagi kita bicara ke bangunannya yang pastinya juga tidak sah dibangun di atas tanah yang bermasalah,” cecar Abel.

Sebagai masyarakat Sumatera Utara, Abel mengaku miris melihat kondisi penegakan hukum yang bobrok dan berani menutupi kesalahan dengan kedok kepentingan masyarakat di ajang PON 2024. Meskipun nantinya hal tersebut dianggap wajar, namun menurutnya hal ini akan termuat dalam sejarah kelam penegakan hukum dan pemerintahan di Sumatera Utara.

Namun, lagi-lagi Abel menyindir. Jika benar penegak hukum tidak berdaya, dan masyarakat masih dalam hasutan seolah-olah pemerintah memikirkan kesuksesan PON 2024, maka ada baiknya memang publik memberi dukungan penuh untuk menutupi kasus sport centre yang merugikan negara miliaran rupiah. ||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar