* Terus Berupaya Agar Warga Terima Bansos Merata
AKTUALONLINE.co.id AEK SONGSONGAN |||
Sejak memimpin tampuk orang nomor satu di Desa Tangga, Kecamatan Aek Song Songan, Kabupaten Asahan, Humala Panjaitan terus berupaya bagaimana agar menciptakan kesejahteraan warga dan sarana infrastruktur sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan tentram.
Jabatan Kepala Desa,bagi Humala Panjaitan adalah amanah yang harus dijalankannya dengan sebaik-baiknya. Sebab kepercayaan yang telah diletakkan warga Desa Tangga di pundak Humala Panjaitan merupakan sebuah penghormatan dan kepercayaan saat dirinya didaulat memimpin Desa Tangga yang berdekatan dengan Kabupaten Toba.
Sejumlah program kerja yang dijalankan Humala Panjaitan bersama perangkat Desa lainnya dan didukung oleh sejumlah kepala dusun yang ada di kawasan tersebut semata-mata dicurahkannya untuk kepentingan umum. Dan bagi Humala Panjaitan segala program apapun yang ditetaskannya tanpa ada dukungan dari warga tidak ada artinya. Kerjasama dan sama-sama bekerja dalam membangun Desa Tangga yang wilayahnya jauh dari perkotaan merupakan sebuah harapan yang didambakan dirinya dan tentu warga Desa Tangga.
Terlepas dari semua itu,kritikan dan masukan yang ditujukan kepadanya belakangan ini merupakan hal yang lumrah sebagai pejabat publik di Desa Tangga.
Namun tentunya bagi yang telah melayangkan kritik hendaknya juga dibarengi dengan pemecahan solusinya bukan hanya mencari-cari kesalahan untuk kepentingan pribadi.
Sementara munculnya pemberitaan di salah satu media online yang mengkhabarkan bahwa ada puluhan warga desanya yang tidak menerima bantuan sosial (Bansos) seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diklarifikasi oleh Humala Panjaitan dengan arif.
Kepada Jurnalis Aktualonline.co.id, Senin (10/7/2023) Humala Panjaitan memaparkan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat BLT DD merupakan hasil dari Musyawarah Desa.
Dimana nama-nama Keluarga Penerima Manfaat diusulkan terlebih dahulu dari setiap dusunnya oleh Kepala Dusun, kemudian dimusyawarahkan di Desa, ungkap Humala Panjaitan.
Ditambahkan Humala, saat digelarnya musyawarah di Desa, agar adanya tranfaransi dan keterbukaan kepada publik maka musyawarah desa tersebut dihadiri dan disaksikan serta melibatkan sejumlah unsur selain Kepala Desa yakni BPD dan juga tokoh masyarakat,ungkapnya seraya mengatakan Musyawarah tersebut dinamakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mana untuk menentukan berapa jumlah KPM yang ditampung sesuai Anggaran yang telah dianggarkan di APBDes”.ucap Kades Humala Panjaitan.
Sementara terkait penerima PKH, Pemerintah Desa telah melakukan upaya penambahan penerima PKH dengan cara memasukkan nama keluarga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk keluarga penerima PKH bukan Kepala Desa yang menentukan melainkan nama tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Sosial” tegas Humala Panjaitan.
Humala Panjaitan juga mengungkapkan,dalam soal Ibu Jamillah (60) warga Dusun IV yang mengaku hanya mendapatkan bantuan Covid-19 dan belum mendapatkan bantuan BLT dan PKH, kedepannya pihak Pemerintah Desa Tangga akan berupaya mengajukannya dengan akan meminta data dari warga agar dapat diverifikasi pada saat Musyawarah Desa sehingga dapat dimasukkan dalam draft nama Keluarga Penerima Manfaat.
“ Kedepannya saya akan berusaha dan berupaya untuk jauh lebih baik lagi dengan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial agar seluruh warga desanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah apapun itu bentuk nya,” kata Humala Panjaitan.
Tak hanya Ibu Jamillah dan Asnita Br Nainggolan saja yang nanti diupayakan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik itu PKH maupun BLT tetapi bagi warga desa lainnya yang juga masih belum mendapatkan bantuan sosial tersebut pihak Desa Tangga akan melakukan verfikasi data sehingga dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Humala Panjaitan juga berharap kepada oknum wartawan agar jangan mengembangkan opini yang membuat ketidaknyamanan dalam pemberitaan, ujarnya seraya menambahkan manalah mungkin seorang Kades “kebal Hukum” dan bisa mengatur Kejatisu dan Poldasu serta Bupati dan Inspektorat, ungkapnya seraya mengatakan kata-kata tersebut tidak benar.
Ditambahkan Humala Panjaitan, dirinya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai Kepala Desa dengan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
Bahasa “kebal hukum” sepertinya tak layak untuk disampaikan karena setiap Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tetap dilakukan monitoring oleh Pemerintah Kecamatan sesuai dengan realisasi di lapangan .
Bahkan setiap tahun Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan tentang penggunaan Anggaran yang ada di Desa, monitoring dan pembinaan terus dilakukan oleh Bupati Asahan melalui Dinas PMD dan Pemerintah Kecamatan” ujar Humala Panjaitan.
Humala Panjaitan berharap kepada warga desanya agar dapat bekerjasama terlebih lagi dalam validasi data sehingga nantinya dapat diajukan sebagai penerima bantuan sosial BLT dan PKH dan pihak Desa Tangga juga akan berupaya untuk melakukan klarifikasi pendataan sehingga akan tercipta kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan warga demi kemajuan dan kesejahteraan warga desa kedepannya, kata Humala Panjaitan seraya berharap kepada oknum-oknum Wartawan agar dapat menyampaikan informasi berimbang dan tidak membangun opini dalam menyajikan pemberitaan kepada khalayak umum.
Humala Panjaitan juga meminta kepada warga Desanya jika ada keluhan terkait apapun itu yang akan disampaikan dirinya siap menerima masukan untuk dapat dimusyawarahkan bersama dan tentunya akan menghasilkan sebuah solusi terbaik nantinya.||| Yasin Supriadi
Editor : Zul




