Today

Kadispora Sumut Berani Ancam Wartawan Soal Wisma Atlet Siosar, Kejatisu Pun Tak Berdaya

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Berita yang dimuat oleh salah satu media online soal pengancaman Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian terhadap wartawan yang mengkonfirmasi perkara pembangunan wisma atlet dan lapangan bola di Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo harusnya menjadi perhatian serius Kejatisu. Diamnya lembaga negara di bidang penuntutan tersebut seakan-akan menunjukkan ketidak berdayaannya menghadapi kader Pemuda Pancasila itu.

“Loh, kok diancam-ancam. Lucu kali Pak Kadispora itu ya. Kalau memang benar, gak pala dia ancam-ancam wartawan. Tinggal jawab saja. Toh, faktanya di lapangan pengerjaannya tidak beres, masih kupak-kapik. Terus Kejatisu juga seakan-akan tidak berdaya untuk menyentuh Kadispora Sumut ini,” cecar Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Selasa (11/7/2023) sore.

Lanjut Abel, saat ini publik telah menaruh curiga adanya perlindungan yang diberikan oleh Kejatisu terhadap Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian. Buktinya, perkara pembangunan sport centre di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang juga dibiarkan begitu saja. Padahal banyak pengaduan masyarakat masuk mendesak agar persoalan tersebut diusut.

Abel menyarankan agar Kejatisu tidak perlu pusing mencari pintu masuk dalam dua perkara itu. Untuk wisma atlet dan lapangan Siosar, BPK telah melakukan audit dan menemukan bahwa pembayaran dan hasil pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Viasta Sentral Prima tidak siap, namun Dispora Sumut telah membayar 100%. Sementara itu, pembangunan sport centre dapat disebut ilegal dan dana yang dikucurkan telah merugikan negara. Pasalnya, tanah seluas 300 Ha yang dibeli bukan milik PTPN II dan tidak pernah terbit HGU.

“Fakta-fakta sudah terungkap. Tapi kami juga masyarakat heran melihat kok Kejatisu anteng-anteng aja ya. Ada apa,” sindir Abel.

Sebenarnya Abel sedikit pesimis berharap ada penegakan hukum dari Kejatisu. Legal Opinion (LO) atau oendapat hukum yang telah dikeluarkan pada tahun 2020 silam sebenarnya membuktikan adanya pengaruh besar untuk meyakinkan bahwa proyek gawean Dispora Sumut tidak bermasalah. Hal itu ditunjukkan dengan pengakuan lembaga negara ini akan adanya HGU tanah sport centre. Meskipun kini kebenaran telah terungkap namun, Kejatisu tidak mau mengkoreksi bahkan menindaklanjuti dugaan korupsi berjamaah yang terjadi. ||| Prasetiyo

READ  Kajatisu Didesak Copot Oppon Beslian Siregar dari Jabatan Kasi Intel Kejari Belawan

Related Post

Tinggalkan komentar