Today

Hasil Baca KEJ, Kasi Pidsus Kejari Samosir Ajari Wartawan Comot Berita Media Lain

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Usai mengaku membaca buku tentang kode etik jurnalistik (KEJ), Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu mengajari wartawan yang menghubunginya untuk mencomot berita persoalan penetapan Herdon Samosir sebagai salah seorang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir TA 2021, yang sudah tayang di media lain.

Pasalnya, mantan Kasipidum Kajari Labuhan Batu Selatan tersebut mengaku telah dihubungi 30 wartawan untuk menanyakan hal yang sama. Dalam pesannya secara lisan kepada www.aktualonline.co.id, Fajar berulang kali mempropaganda wartawan untuk meyakini bahwa berita yang telah diterbitkan oleh banyak media tidak perlu dikonfirmasi kembali kepada Kejari Samosir, dengan dalih sudah terkonfirmasi.

“Karena ada 30 wartawan tanyak, kan diberita itu sudah bolak-balik lebih lengkap. Karena sudah kubaca (red. KEJ) bang, artinya coba abang konfirmasi ke teman yang lain. Artinya berita yang naik kan berita yang sudah terkonfirmasi sumber berita itu. Tanyaklah sama kawan berita yang lain,” ungkap Fajar, Jumat (16/6/2023) siang.

Sementara itu, berdasarkan KEJ yang berlaku seluruh wartawan diharuskan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sesuai amanat di pasal 3 tersebut, wartawan tetap berkewajiban melakukan kroscek terhadap informasi yang didapat kepada narasumber terkait meskipun media lain telah memuatnya.

“Bah, darimana jalannya wartawan boleh mencomot berita. Itulah persepsi yang salah. Seakan-akan kalau sudah satu berita naik, bisa dijadikan rujukan oleh semua wartawan. Tugas wartawan ya harus konfirmasi ulang. Kroscek dulu bukan asal comot. Meskipun rilis, harusnya tetap kroscek ulang,” ungkap Muhammad Hendrik Paris Hutapea selaku Dirut Forum Komunikasi Wartawan Indonesia.

READ  Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Seminar Nasional Al-Washliyah

Diketahui keluarga tersangka Herdon Samosir dalam Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diduga pihak keluarga telah dikondisikan. Dalam proyek pengerjaan jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir senilai Rp. 6,129 Miliar.

Saat pekerjaan itu 71% BPK melakukan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 426 Juta, BPK bahkan menyatakan kelebihan bayar tersebut dibayarkan dengan pembayaran termin berikutnya dari sisa pembayaran hasil kerja Herdon Samosir selaku Wakil Direktur CV.Nabila yang belum dilunasi oleh Dinas PU Pemkab. Samosir sebesar Rp. 1,170 Miliar lagi

“Uang itu sudah dibayar lunas dengan 5 kali pembayaran melalui Bank Sumut dengan tanda bukti transfer yang lengkap”, beber Adik dari Herdon Samosir, Willy Samosir.

Dikatakannya lagi, BPKP kemudian datang memeriksa kerjaan abangnya yang sudah selesai serah terima. Ditemukan BPKP kembali kerugian negara sebesar Rp 318 JT. Lalu penyidik menyatakan langsung kepada Herdon bahwa kerugian tersebut harus dibayarkan supaya ia tidak ditahan karena saat itu pula ia masih menjadi saksi dan belum menjadi tersangka.

“Jadi sudah jelas ini tidak dapat diterima oleh pihak keluarga besar Samosir. Dan sebelumnya kami tengah melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan Negeri Kota Balige dan sekarang masih dalam proses sidang hukum yang berjalan. Saat itu, hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 pukul 10.00 wib pagi sampai dengan pukul 22.00 wib, Herdon menghadap ke Anggota Pidsus Kejari Samosir atas nama Daniel Simamora SH. Saat itu, abang saya pun langsung dijadikan tersangka, langsung ditahan, tangan digari, dipakaikan rompi orange serta langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Pangururan”, ungkapnya sedih dengan mata yang berkaca-kaca.||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar