AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polsek Binjai Barat mengamankan 3 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni AK als DAL,(16),FG als Ferdi (15), SW als Dana (17) ketiganya berdomisili di Dusun Tanjung Desa Cinta Dapat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Penangkapan berdasarkan laporan Tulus (40) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Kamis (1/6/2023) lalu sekira Pukul 01.30 Wib saat korban melintas di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat dan bermaksud untuk pulang ke rumahnya di Lk. V Beringin Blok.C No.81,Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh wartawan, peristiwa itu berawal saat korban Tulus sedang mengendarai Sepedamotornya di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah,Kecamatan Binjai Barat diikuti dan langsung dipepet oleh 6 (enam) orang laki-laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
Salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan celurit ke arah korban sehingga mengenai lutut/dengkul pada kaki kiri korban, kemudian terduga pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.
Kemudian korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan polisi pada Jumat (2/6/2023).
Polsek Binjai Barat yang menerima laporan korban segera memburu terduga 3 pelaku curas tersebut.Untuk membekuk para terduga,Tim berbagi tugas.
Saat salah satu Tim melintas di Jalan Rambutan,Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat (dekat kuburan) Senin (12/6/2023), sekira pukul 00.10 Wib, diikuti oleh 1 (satu) unit sp.motor merk Honda Beat warna hitam BK 3493 RBB dengan berboncengan 3 (tiga) orang laki-laki.
Merasa curiga karena diikuti dari belakang TIM langsung memberhentikan sepedamotor dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya.Saat diperiksa dan digeledah Tim menemukan 1 (satu) bilah kerambit warna hitam yang diselipkan pada bagian depan pinggang sebelah kanan, selanjutnya terhadap ketiganya diboyong ke Polsek Binjai Barat.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap ketiga orang laki-laki tersebut dan dianya mengaku sudah 2(dua) kali melakukan tindakan yang serupa di wilayah hukum Polsek Binjai barat serta menjualkan hasil kejahatannya untuk berpoya-poya,
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) lembar STNK sepedamotor atas nama Desta Natalia Sitepu,Am. Keb, 1 (satu) unit Sp.motor honda beat warna hitam BK 3493 RBB, 1 (satu) bilah parang panjang, 1 (satu) bilah krambit warna hitam serta pakaian hasil uang kejahatan,
Ketiga terduga dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan,tegas AKP Antonius Pasta Sitepu,SH selaku Kapolsek Binjai Barat.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasres binjai
