Today

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Narkoba Polres Binjai

redaksi

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Sat Narkoba Polres Binjai membekuk dua pengedar narkoba, Senin (12/6/2023) sekira Pukul 00.10 Wib dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi,SH, M.H.,akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi di kawasan Dusun Melati,Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dibawah piminan Kanit-1 Ipda Edy Supratman,SH bersama personil langsung turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diamati lebih kurang 2 jam akhirnya Polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya dan langsung mendekati dan memeriksa RR (32) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR (32) ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 22 (dua puluh dua) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih,

Saat diintrogasi Polisi terkait barang bukti narkoba tersebut RR mengakui narkotika diperolehnya dari RMG warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Untuk menangkap RMG Polisi minta RR menghubunginya dan mengajak bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Setelah menerima telpon dari temannya RR, tidak berapa lama kemudian RGM muncul di Jalan Mayjend Sutoyo dan langsung dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap RGM disita barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung Warna Hitam dan selanjutnya kedua terduga diboyong ke Sat Narkoba Polres Binjai.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terduga pelaku RR dan RMG yaitu ; 22 (dua puluh dua) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam (milik terduga RMG), 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih (milik terduga RR) dan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna putih no.pol BK 5580 RAN.

READ  Polres Binjai Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Pada Ops Mantap Brata Toba 2023-2024

Sementara Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, terang AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, MH.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : humas binjai

Related Post

Tinggalkan komentar