27 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Terungkap, Ini Fakta LO Kejatisu Untuk Sport Centre dan Tak Dijalankan Pemprovsu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Sejak PTPN II menyinggung nama Kejatisu secara terbuka sebagai pihak yang membantu mereka dalam perkara sport centre melalui dialog publik Media Aktual Grup beberapa waktu lalu, kini lembaga penuntut tersebut menjadi sasaran tuduh publik. Saking geramnya, Kajatisu Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membeberkan fakta sebenarnya.

Yos menyebut bahwa instansinya tidak terlibat sejak awal dalam kasus tersebut, melainkan setelah terjadinya jual beli lahan yang menelan anggaran senilai Rp152 miliar. Kemudian, Sekda Provsu meminta pendapat hukum melalui surat Nomor 180/6884/2020 mengenai pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan yang akan dibangun sport centre.

Tindak lanjutnya, 16 Oktober Tahun 2020 Kejatisu mengeluarkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum bernomor B.7230/L.2/Gph.1/10/2020 dengan beberapa saran yang kala itu masih meyakini bahwa PTPN II mengantongi HGU. Seperti larangan kepada Pemprovsu menganggarkan dana ganti rugi untuk dibayarkan kepada masyarakat.

“Ada saran yang kami berikan. Pemerintah Provinsi Sumut membayar ganti rugi kepada PTPN II, selanjutnya PTPN II memproses ganti kerugian kepada pemilik bangunan dan tanaman. PTPN II wajib bertanggungjawab untuk melakukan pengosongan setelah menerima ganti kerugian dari Pemprov Sumut,” terang Yos, Senin (12/6/2023) di ruangannya.

Saran yang lain juga menyebut bahwa pembangunan sport centre hanya dapat dilakukan setelah persoalan pengosongan lahan hingga pemberian ganti rugi tuntas dilakukan PTPN II dan lokasi benar-benar steril dari keberadaan masyarakat.

Pada akhirnya, jangankan untuk mendampingi,
faktanya LO yang diminta oleh Pemprovsu tersebut juga tidak digunakan. Namun, pada 25 Mei 2023 silam saat dialog publik pihak PTPN II seakan-akan mengklaim bahwa Kejatisu telah melindungi mereka.

“LO nya tentang ganti rugi lahan tidak meminta pendampingan. Seharusnya ini begitu luar LO harus minta pendampingan,” jelas Yos.

Sementara itu, Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat terkejut dengan salah satu bunyi pernyataan LO yang dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, bahwa tanah seluas 300 Ha diakui memiliki HGU. Menurutnya, Kejatisu kurang teliti sebelum mengeluarkan LO sehingga dijadikan tameng untuk memuluskan proyek sport centre.

“Kok bisa ada penyebutan di dalam LO bahwa PTPN II memiliki HGU. Jangan-hangan Kejatisu tidak paham membedakan apa itu SK 10 dengan sertifikat HGU,” sindir Gandi.

Keberhasilan PTPN II mengelabui Kejatisu soal kepemilikan HGU harusnya ditindak tegas, karena telah mencoreng nama Satya Adhi Wicaksana yang seakan-akan ceroboh dalam menerbitkan LO. Bahkan, dampak dikeluarkannya pendapat hukum tersebut juga menjadi pintu masuk bagi proyek sport centre berjalan mulus walau telah diketahui dibangun di atas lahan yang bukan milik PTPN II.

“Uang Rp152 M kemana. Itu bukan tanah PTPN II loh pak Kajatisu, pak Yos dan para jaksa di Kejatisu. Mau benarpun, atau lengkappun syarat administrasi pembangunan gedungnya, tapi status tanahnya yang dibeli salah ya tetap salah. Artinya semua uang yang telah dikeluarkan itu salah dan indikasi korupsi. Sebab, sejak awal catat hukum alas haknya. Tindak dong pak, apalagi didepan mata saya kemarin dinyatakan PTPN II bahwa Kejatisu ikut membantu mereka soal sport centre ini. Jangan sampailah tingkat kepercayaa publik turun terhadap Kejaksaan,” ujar Gandi geram. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya