AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Mengantisipasi atau mendeteksi ada nya gangguan keamanan dan ketertiban didalam wilayah lapas, Menkumham menggelar rapat koordinasi. Itu digelar di Aula Saharjo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri,Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Bapak Rudi Fernando Sianturi para Kepala Divisi Pemasyarakatan serta para Ka.UPT di seluruh Wialayah Sumatera Utara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Fernando Sianturi pada kesempatan itu mengajak jajaran Pemasyarakatan mendeteksi dini berbagai isu gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan).
“Para Kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan aturan yang ada, ” sebut nya.
“Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan. Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 harus selalu diingat dan diterapkan yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic. Ini menjadi pegangan utama kita jajaran Pemasayarakatan dalam melaksanakan tugas,” ucap Rudi tegas.
Terpisah, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengamanan agar lebih teliti dalam bertugas, terutama petugas penggeledahan P2U agar terminimalisir masuknya barang barang terlarang.
“Dan untuk petugas yang berani menyelundupkan barang barang terlarang terebut saya tidak akan segan segan menindak tegas petugas yang terlibat tersebut,” tegas Kalapas.
“Serta buat jajaran Keamanan kiranya untuk selalu melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan teliti dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan sterilisasi untuk menghindari masuknya barang-barang terlarang di dalam Lapas. Dan ini merupakan menindaklanjuti Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W.2-PK.08.05-21542 tanggal 24 Mei 2023 hal Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Tentang Isu Gangguan Kemanan dan Ketertiban”, ujar Haposan.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
