Today

Bupati Deli Serdang Diduga Langgar PKPU 10, Lingkar Indonesia: Bawaslu Deli Serdang Apa Kerjanya

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mempertanyakan kerja Bawaslu Deli Serdang terhadap pengawasan mereka dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR Pemilu 2024. Pasalnya, lembaga ini menduga Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan telah melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena belum mengundurkan diri dari jabatannya sejak mendaftar sebagai bacaleg dari PKB.

Menurut regulasi tersebut dalam pasal 14 ayat dijelaskan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui partai Politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Faktanya, selain Azhari Tambunan juga ada bacaleg lain dan bebas dari sorotan pengunduran dirinya sebagai pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari dana pemerintah. Misalnya, soal anggota BPD di lingkup kecamatan Patumbak yang sampai saat ini tidak kunjung ditindak. Padahal, Panwaslu Kecamatan Patumbak telah melaporkan hasil pengawasannya ke tingkat Kabupaten.

“Bagaimana sekarang Bawaslu Deli bekerja. Kok ada pelanggaran tenang-tenang saja. Apa karena kepala daerah atau pejabat pura-pura tidak tahu saja,” sindir Abel, Rabu (24/5/2023) sore.

Abel juga kecewa dengan para penyelenggara Pemilu, khusus Bawaslu Deli Serdang yang melihat PKPU 10 dari sudut pandang satu pasal yang menguntungkan saja. Yakni pasal 14 ayat 3 dengan amanat yang memperbolehkan surat pengunduran diri disampaikan sampai batas akhir pencermatan rancangan DCT.

READ  Pengamanan Shalat Idul Adha 1446 H di Wilayah Polda Sumut Aman dan Kondusif

“Pahami saja Pasal 14 ayat 1. Jangan gara-gara tidak menguntungka terus dihilangkan. Tidak boleh seperti itu. Berlaku adillah. Kami berharap, pegang teguh integritas,” tutup Abel. ||| ATS

Related Post

Tinggalkan komentar