Ganda Wiatmaja Beberkan Tak Ada Jual Beli Lahan Sport Centre, Rp152 M Kemana?
AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja dan Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan telah membohongi Gubsu Edy Rahmayadi dan publik soal pelepasan lahan sport centre seluas 300 Ha. Pasalnya, mereka mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah HGU berdasarkan SK 10 dan telah dilepas dengan merujuk UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.
Hadiningtyas selaku kuasa hukum dari Yan Rosa Lubis gelak membaca kabar bohong yang disebarkan kedua pejabat PTPN II tersebut. Dijelaskannya bahwa ada beberapa fakta telah dibuka dalam persidangan kliennya dan menjadi pukulan telak bagi perusahaan plat merah ini karena berani menjual aset yang bukan miliknya.
Pertama, soal kepemilikan HGU berdasarkan SK 10. Berulang kali sebenarnya Tyas menegaskan bahwa keterangan yang dikelurkan BPN tahun 2004 tersebut bukanlah dasar bagi PTPN II memiliki hak mengelola atau mengklaim tanah itu sebagai aset mereka, melainkan sebuah media penyampai pesan agar pihak perkebunan segera memenuhi persyaratan yang diminta sebelum diterbitkannya HGU.
“Tolong pak Ganda dan Pak Rahmat jangan menyebar berita berbohong. Jangan terus membohongi Gubsu dan publik. SK 10 itu bukan sertifkat HGU. Kalau sertifikat tidak ada, berarti itu tidak ada HGUnya dan bukan aset PTPN II. Apalagi sampai dijual,” cecar Tyas, Senin (17/4/2023) siang.
Kedua soal regulasi UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli. Faktanya, PTPN telah menjual lahan tersebut dengan harga Rp152.951.975.472 yang dibuktikan dengan adanya kuitansi jual beli tanggal 6 April 2020 diteken oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sapras dan Kemitraan Dispora Sumut, Rugi Rinaldi S.Sos, M.AP serta M.Iswan Achir mengatasnamakan Direktur PTPN II.
“Kalau tidak ada jual beli, lalu uang yang Rp152 miliar itu uang apa. Tentu menjadi tanda tanya,” tanya Tyas.
Pernyataan Tyas ini juga dikuatkan dengan keterangan dari Pakar Agraria, Dr. Dayat Limbong SH, M.Hum yang menjelaskan bahwa SK 10 belum dapat digunakan untuk mengakui kepemilikan, apalagi digunakan untuk penghapusbukuan aset dan pemindahtanganan aktiva aset.
“Jangan bohongi publik. Boleh pemerintah menjalankan program pembangunan, tapi jangan membodohi publik apalagi membohongi Gubsu. SK 10 itu tidak memiliki kekuatan dan sudah batal secara hukum karena masa berlakunya cuma 3 bulan. Kalau memang syarat-syarat dalam SK 10 dipenuhi, otomatis sertifikat HGU nya sudah keluar,” terang Dayat Limbong.
Sementara itu, Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum yang dihubungi www.aktualonline.co.id tidak berkenan memberikan komentar termasuk menunjukkan bukti atas pernyataannya yang menyebut bahwa SK 10 masih sah dan berkekuatan hukum untuk mereka gunakan mengklaim tanah seluas 300 Ha. Begitupun Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan hingga saat ini belum memberikan penjelasan atas rilis mereka soal HGU sport centre. Hingga saat ini, keduanya juga tidak mau diajak wawancara secara khusus soal lahan sport centre. ||| Prasetiyo
Editor : Pras




