AKTUALONLINE.co.id SERDANG BEDAGAI|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali lagi mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 260 juta dari perkara dana Hibah Pilkada, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 14: 48 WIB.
Kasipidsus Kejari Sergai, M. Akbar Sirait membenarkan bahwa Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp260 Juta terkait kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai
Diwakili Kasi Intel Romel Tarigan, didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp260 juta lebih kepada Kasubbag Bin Cristianto, untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara, kata Akbar Sirait.
“Pengembalian (kerugian keuangan negara) ini dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti, yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kejari Sergai melalui Kasi Intel Romel Tarigan, didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto, serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4/2023), di kantor Kejari Sergai.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sergai, menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp385.790.719, dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp287.722.626, serta denda sebesar Rp50.000.000.
“Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp983.645.971,” jelas Romel.
Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
