Today

Pemprov Sumut Menghancuri, Badko HMI Sumut Peduli

redaksi

Usai aksi turun ke jalan untuk menuntut tanggungjawab Pemprov Sumut atas  rumah-rumah kelompok tani yang dihancuri, tanaman dirusak, dan lahan diambil untuk pembangunan sport centre, kini Badko HMI Sumut melakukan aksi peduli dengan menyerahkan 70 paket sembako kepada para korban rencana pemerintah tersebut.
“Kami hari ini meyerahkan 70 paket kepada anggota kelompok tani korban pembangunan sport centre. Meski tidak banyak namun aksi ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami terhadap kelompok tani yang menjadi korban penganiayaan dan  haknya telah dirampas oleh pemerintah,” ungkap Sekum Badko HMI Sumut, Pangeran Siregar, Rabu (5/4/2023) sore.
Diterangkan kader dari organisasi Hijau Hitam tersebut aksi peduli mereka bukanlah akhir gerakan untuk menyuarakan kesewenangan yang telah dilakukan Pemprov Sumut terhadap masyarakat kecil dari kaum tani dengan dalih kepentingan PON 2024. Bahkan, jika persoalan ini tidak dapat dituntaskan di tingkat provinsi maka para mahasiswa itu akan membawanya hingga ke pemerintah pusat.
“Pembangunan sport centre merupakan sebuah kebanggan bagi kami. Namun, harusnya tidak boleh ada pesta di atas penderitaan masyarakat. Kita sebagai korban mungkin tidak akan pernah tahu rasa sakitnya seperti yang dialami kelompok tani ini. Coba tumbuhkan rasa empati kita,” imbau Pangeran.
Berdasarkan data akurat yang mereka kantongi, diketahui tanah seluas 300 Ha yang dibeli Pemrpov Sumut dengan harga Rp152 miliar ternyata bukan milik PTPN II. Untuk itu, Pangeran mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para mahasiswa lainnya untuk bergerak bersama mengkritik kesalahan yang ditutupi oleh pemerintah tersebut.
“Ayo kawan-kawan mahasiswa. Kita sebagai mahasiswa harus menjadi kontrol sosial. Jagan hanya tutup mata ata kesalahan pemerintah, apalagi sampai merugikan masyarakat. Ayo bergerak bersama, jadikan kasus ini perhatian kita semua,” ajaknya.
Diketahui, lahan yang dibeli Pemprov Sumut seluas 300 Ha tersebut bukan milik PTPN II. Pasalnya, hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah terbit izin HGU nya. Terkait SK 10 dipegang oleh perusahaan plat merah tersebut juga ternyata telah kadalursa sejak tahun 2004. Parahnya, masih terdapat masyarakat yang belum menerima ganti rugi.  III Prasetiyo
Editor: Alfin
READ  Rutan Kelas I Medan Tandatangani Komitmen Bersama: Perkuat Integritas dan Antinarkoba di Lingkungan Pemasyarakatan

Related Post

Tinggalkan komentar