AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pernyataan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di media massa soal sport centre terbukti bohong dan nampak sedang menjalankan skenarionya demi menutupi kebohongan Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian. Hal ini diutarakan Yan Rosa Lubis selaku masyarakat yang menggugat dan perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Yan, Senin (20/3/2023) siang kepada www.aktualonline.co.id mengungkapkan bahwa kebohongan tersebut tampak pada pernyataan Edy yang menyampaikan bahwa tanah yang dibeli Pemprov Sumut merupakan HGU aktif milik PTPN II.
Sontak, Yan tertawa mendengar keterangan Edy melalui video yang dimuat di kanal youtube salah satu media masa. Sebagai penggugat, hingga saat ini baik tergugat maupun saksi belum dapat menunjukkan bahwa lahan sport centre adalah HGU, melainkan SK 10 yang sudah kadaluarsa.
“Bohong saja terus pak Gubernur kita ini. Janganlah gitu pak. Di menit 0.25 kata beliau lahan sport centre HGU. Kalau iya, mana buktinya pak. Kasih tunjuk ke kami. PTPN II saja tidak bisa nunjukkan HGU mereka. HGU siapa yang bapak maksud itu,” cecar Yan.
Yan menilai Edy Rahmayadi sepertinya berusaha menutupi kebohongan yang juga disampaikan oleh Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian soal lahan yang sudah beres dan siap dibangun. Faktanya, lokasi tersebut belum clear and clean dan masih berperkara di pengadilan.
“Jangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat, kepentingan PON 2024 terus kami menjadi korban. Contohkan yang baik kepada seluruh masyarakat. Sekarang masih berperkara, harusnya juga tidak boleh ada eksekusi. Masak kami masyarakat yang mencontohkan taat hukum kepada pemerintah,” sindir Yan.
Parahnya, Edy juga menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memberi izin pembangunan sport centre di tanah bodong yang diklaim oleh PTPN II. Padahal, dalam pertemua yang berlangsung 11 Maret 2020 Presiden Joko Widodo tidak pernah membicatakan persoalan sport centre, apalagi sampai ketok palu.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp belum memberikan jawaban apapun terkait pernyatannya bahwa lahan sport centre HGU aktif dan bertentangan dengan fakta bahwa lahan tersebut bukan milik PTPN II yang dibuktikan melalui SK 10. ||| Prasetiyo
Editor : Pras
