Today

Produksi Miras Ilegal, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

redaksi

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Hal itulah yang dirasakan oleh BD (45) Pria warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Ia harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung, karena diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

“Atas laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB, berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Anshori menyebutkan, diantaranya berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. ||| Dodik

READ  Kapolda Jatim Terima Kunjungan Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Bahas Tentang Pelayanan Samsat

 

 

Editor : Zul

Related Post

Tinggalkan komentar