20.2 C
Indonesia
Minggu, 3 Mei 2026

Diawal Tahun 2023 Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Dari Dinas PUPR

Berita Terbaru

MEDAN AKTUALONLINE.co.id
Diawal Tahun 2023, tepatnya hari Rabu (4/1/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi proyek di Dinas PUPR sebesar lebih kurang Rp 515 juta yang dilakukan terpidana Khairul Amri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, M. Amin, SH MH melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) nya, Renhard Harve, SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Akbar Sirait beserta tim penyidik Pidsus pada saat menggelar konferensi pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.

Lebih lanjut disampaikan Renhard, Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah

Renhard menjelaskan, dalam perkara korupsi ini, terpidana Khairul Amri menjabat sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Lebih lanjut dijelaskan Renhard, setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya.

“Lalu, pekerjaan yang dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ),” jelas Renhard

Selanjutnya kata Renhard, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak BPK RI perwakilan Sumut mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.

Tapi, setahu bagaimana, Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, terpidana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terpidana telah menjalani hukumannya selama 1 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.

“Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi,” katanya.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard dalam konferensi persnya, Rabu (4/1/2023).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya