AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H menyampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H MH didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Daniel Simamora, SH telah melakukan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 secara simbolis kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) Ir.Refli Yuner bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut disampaikan Tulus, penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.
Tulus menjelaskan, bahwa uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 , telah disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
Selain itu jelasnya, terpidana Marhan Simbolon telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras.
Perkara itu terjadi jelas Tulus, pada Bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, dimana terpidana Marhan Simbolon pada waktu itu menjabat selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




