AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Sidang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam agenda Pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017, Kamis, (13/20/2022).
Dalam Sidang digelar ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadirkan 3 Terdakwa masing-masing, Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pada tanggal 17 Oktober 2017 Terdakwa Maryoso Sumaryono menjabat sebagai (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Terdakwa Hasti Sriwahyuni sebesar Rp.150.000.000.000,-(Seratus lima puluh milyar rupiah) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo, dimana penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade, selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen

Masih dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen, sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133.786.663.996,04 (Seratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah empat sen).
Terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni didakwa melanggar pasal : Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Dan Kedua, Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Untuk Terdakwa Maryoso Sumaryono dan Terdakwa Amar Maaruf masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal :
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Tim Penuntut Umum meyakini bahwa pasal yang didakwakan terhadap ke 3 Terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara tersebut.
Sidang ditunda oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pekan depan, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dalam agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
