Today

Sabtu, 7 November 2026

Buka-bukaan Perjanjian ‘Rahasia’ Proyek CitraLand #Edisi 1

Prase Tiyo

Sampul kesepakatan No.Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 antara PT. Perkebunan Nusantara II (red. sekarang berganti nama menjadi PTPN I Regional I), PT. Ciputra KSPN dan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP). (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
Sampul kesepakatan No.Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 antara PT. Perkebunan Nusantara II (red. sekarang berganti nama menjadi PTPN I Regional I), PT. Ciputra KSPN dan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP). (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Utara || Klaim kemajuan ekonomi di balik proyek Deli Megapolitan CitraLand akhirnya berbenturan dengan fakta di atas kertas. Dokumen perjanjian yang selama ini ‘dirahasiakan’ dari publik dan digadang-gadang bakal menguntungkan negara, ternyata justru menjadi karpet merah yang hanya menguntungkan pengembang.

Jika mengesampingkan sejenak persoalan sengketa lahan antara PTPN I dengan masyarakat, dan merujuk pada salinan perjanjian kerjasama induk (master cooperation agreement) proyek Deli Megapolitan yang didapatkan Aktual Online, maka akan ditemukan sejumlah ‘klausul pengunci’ yang secara sistematis memangkas hak-hak negara serta memberikan karpet merah bagi hegemoni pemilik modal.

Perjanjian yang dimaksud adalah kesepakatan No.Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 antara PT. Perkebunan Nusantara II (red. sekarang berganti nama menjadi PTPN I Regional I), PT. Ciputra KSPN dan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), yang terdiri dari 94 halaman (red. tidak termasuk sampul dan lampiran).

Ada empat orang mewakili dari masing-masing pihak yang menandatangi kerjasama tersebut. Mereka adalah Direktur PTPN II saat itu Alm. Marisi Butar-butar, Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong serta Direktur PT. NDP Iman Subakti.

Perjanjian ini bukanlah kesepakatan pertama. Para pihak pernah membuat beberapa kali hal serupa sebelumnya. Pertama, kesepakatan awal (term sheet) atas perjanjian induk (master agreement) proyek Kota Megapolitan tanggal 10 April 2013. Kedua, perubahan kesepakatan awal (term sheet) atas perjanjian induk (master agreement) proyek Kota Megapolitan tanggal 17 Januari 2020.

Lewat kesepakatan tersebut, masing-masing pihak menyetujui penerapan 38 pasal untuk mengatur kerjasama mereka. Apa saja isinya, apakah ada yang salah dalam isi perjanjian ini dan mengapa tidak dibuka ke publik.*bersambung || Prasetiyo

READ  Tanah Negara Dijual ke Aseng, Eks Gubsu Edy Rahmayadi Pun Ditokoh-tokohi PTPN I Regional I Hingga Rela Mau Masuk Neraka

Catatan Redaksi:
Redaksi Aktual Online telah berusaha melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan dari Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman, Kuasa Hukum PT. NDP Sastra dan pihak pengembang CitraLand, namun hingga kini tidak satupun dari mereka mau memberikan penjelasan soal perjanjian maupun sengketa lahan dengan masyarakat yang salah satunya imbas dari kesepakatan tersebut.

Related Post