AKTUALONLINE.co.id – Medan || Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Sedunia mendesak Polda Sumut turun tangan dan menetapkan kematian Landong Sinaga akibat penganiayaan.
Desakan ini muncul lantaran kesimpulan sepihak dari Polsek Sunggal yang hanya menerangkan bahwa kematian Landong Sinaga akibat penyakit jantung, serta mengabaikan luka-luka lembam di tubuh korban.
”Kami mendesak Kapolda Sumut turun tangan. Ini sudah tidak betul lagi. Sudah ada kejanggalan saat korban meninggal dunia, mengapa diabaikan. Ini harus diusut tuntas,” ungkap Jauli Manalu mewakili Ketua Umum PPTSB Sedunia S.Sinaga, Kamis (5/11/2026) sore sekaligus pengacara keluarga korban.
Kematian Landong Sinaga, seorang warga di kawasan Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menyisakan misteri. Pihak keluarga bersama kuasa hukum dari LBH Peradi secara tegas menolak kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal dunia akibat serangan jantung seperti vonis Polsek Sunggal di laporan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) polisi.
Mereka menduga kuat ada unsur kekerasan di balik insiden tersebut dan mendesak kepolisian segera menangkap satu buronan bernama ‘Ucok Gondrong’ yang dikabarkan masih berkeliaran.
Salah seorang keluarga korban, Endi Hakim Damanik mengatakan kasus ini bermula dari laporan insiden dugaan percobaan pencurian buah sawit di sebuah perkebunan pada Selasa malam, 29 September 2026. Ia melihat sejumlah kejanggalan saat membawa korban ke klinik pada malam kejadian.
”Saat di klinik, kami bertiga melihat langsung kondisi korban. Terdapat luka di jari-jari tangan dan kaki, luka lebam merah di perut, serta lebam di bagian leher dan pelipis,” ungkap Endy saat mendatangi SPKT Polsek Sunggal didampingi Kuasa Hukum mereka, Jauli Manalu.
Indikasi tindak kekerasan ini didukung oleh hasil otopsi yang membenarkan adanya luka-luka lebam pada tubuh korban. Oleh karena itu, keluarga sangat menyesalkan munculnya narasi yang menyimpulkan bahwa kematian tersebut adalah murni karena penyakit jantung yang dianggap wajar.
Dalam penanganan kasusnya, pihak Polsek Sunggal melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Oktober 2026 menyatakan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu Yulanda Saputra dan Fransiskus Tarigan alias Pusung. Meski demikian, keluarga korban masih merasa waswas karena satu terduga pelaku lainnya berinisial ‘Ucok Gondrong’ belum berhasil diringkus.
Akibat insiden ini, pihak keluarga berharap keadilan dapat segera ditegakkan, mengingat korban meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Sementara itu Penyidik Bripka Abdi Sinuraya yang dihubungi Aktual Online, belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.|| Prasetiyo





