Today

‎Pengembang Pesona Indah Cemara Ancam Seret Aktual Online ke Pengadilan, Redaksi: Ya, Silakan ‎

Redaksi

Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara.(Foto: Ist/Aktual Online)
Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara.(Foto: Ist/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim selaku pengembang properti mewah Pesona Indah Cemara melakukan ancaman akan menyeret redaksi Aktual Online hingga pengadilan.
‎
‎Ancaman tersebut dituliskan dalam surat resmi oleh pengacaranya untuk mendesak Redaksi Aktual Online agar menghapus berita berbentuk audio visual dalam tayangan program Ekslusif ‘Sengketa Lahan 4.8 Ha di Sampali, Masyarakat: PTPN adalah Mafia dan PT.NDP Agen’ yang terbit 4 September 2026 lalu.
‎
‎”Bahwa kami telah mengumpulkan dan mendokumentasikan seluruh bukti-bukti, baik berupa tangkapan layar, video, maupun dokumen, dalam bentuk digital dan cetak, bahkan telah dilakukan konsultasi dengan para ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE guna keperluan upaya hukum pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang akan segera kami tempuh untuk memperkarakan dugaan tindak pidana sampai tuntas di pengadilan. Namun demikian, kami memberikan kesempatan untuk yang terakhir kepada Aktual Online mencabut/menghapus berita pada seluruh akun media Aktual Online,” tulisnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Jumat (16/10/2026) pagi, Prasetiyo Koordinator Liputan Aktual Online mempersilakan Direktur PT. GMC Albert Lim untuk merealisasikan ancamannya tersebut.
‎
‎”Ya, silakan saja realisasikan ancaman tersebut. Karena itu hak setiap orang membuat laporan kemanapun yang mereka mau,” ungkapnya.
‎
‎Namun dijelaskan oleh Prasetiyo, bahwa pemberitaan yang mereka naikan telah mempertimbangkan banyak hal, diantaranya prinsip bahwa jurnalis harus loyal kepada masyarakat. Data-data didapatkan erta dinaikkan ke pemberitaan juga berdasarkan investigasi serta telaah guna menguatkan validasi.
‎
‎Temuan-temuan tersebut kemudian dijadikan sebuah berita berbentuk audio visual yang tidak hanya menghadirkan masyarakat selaku korban dalam konflik agraria ini, namun turut mengundang pihak terkait seperti PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang. Bahkan PT. GMC pun telah diundang untuk memberikan pernyataan yang mereka akui dalam surat resminya.
‎
‎Redaksi juga tidak dapat memaksa pihak-pihak terkait untuk hadir dan mau memberikan penjelasan sebagai bagian dari hak yang dimiliki oleh narasumber.
‎
‎Dan di sisi lain, narasumber juga memiliki kemampuan untuk memberikan hak jawab dan wajib dilayani oleh media, jika hak jawab yang dibuat masuk akal, dan melengkapinya dengan bukti di bagian berita yang dianggap salah.
‎
‎”Pertama yang harus diingat, tanah yang digunakan pembangunan asalnya bukan tanah pribadi. Ada aset negara, sebagian telah dilepas ke masyarakat namun bisa masuk kembali dalam klaim aset PTPN I. Bukti-buktinya ada. Aktual sudah melakukan penelusuran, upaya kroscek, konfirmasi. Kalau narasumber tidak mau memberi penjelasan ya tidak masalah. Dan berita yang dibuat Aktual tetap menjunjung tinggi kode etik,” tegasnya.
‎
‎Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu menjelaskan bahwa tidak ada pemberitaan dari Aktual Online yang melanggar kode etik atau mengada-ada.
‎
‎Sebagai seorang advokat, rekan-rekan advokad di Medan pun mengaku pernah melakukan hak jawab terhadap wartawan untuk kepentingan kliennya. Namun, berdasarkan pengalamannya, cara hak jawab yang benar adalah dengan melampirkan bukti-bukti pendukung atas berita yang dianggap merugikan.
‎
‎”Kalau ada hak jawab,itu memang hak setiap orang yang merasa dirugikan. Tapi, perkuat hak jawab itu dengan bukti. Bukan sekadar cakap-cakap. Apalagi, sudahlah tidak melampirkan bukti pendukung, berani menuduh media tersebut bohong dan minta cabut berita. Itu salah, saya tegaskan itu salah. Dan pihak redaksi juga sudah mengundang untuk wawancara dan itu diakui, sampai di sini clear ya,” urai Jauli Manalu.
‎
‎Aktual Online mendapati sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016. Di arsip tersebut, BPN menegaskan bahwa lahan yang dibangun Pesona Indah Cemara dan dipersoalkan masyarakat memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
‎
Lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.
‎
‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.|| Prasetiyo
‎
‎
‎
‎
‎
‎

READ  Pengembang Panen Cuan di Properti Pesona Indah Cemara atau Negara Ketiban Apes (?) ‎

Related Post