AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Hingga kini Plt. Kasek SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik bungkam soal pungli Rp100 ribu per siswa yang juga menyasar para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
‎Hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, semua itu berawal dari kebijakan sekolah untuk mengutip sumbangan sukarela. Akantetapi, saat pengepulan dilakukan, siswa dipaksa untuk memberikan nominal lebih, bukan sukarela. Bahkan, pungutan itu tidak terelakkan pada peserta didik yang memiliki KIP.
‎”Katanya sumbangan, tapi dipaksa. Yang punya KIP juga dimintai juga. Ini sudah tidak betul,” ujar narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Sabtu (10/10/2026) sore.
Menurut ‎Praktisi Hukum Jauli Manalu, Rabu (14/10/2026) sore, praktek yang terjadi di sekolah dengan Kasek berasal dari SMKN 1 Jorlang Hataran
Kabupaten Simalungun ini jelas menabrak aturan larangan pungutan di sekolah negeri, di mana siswa penerima bantuan sosial seperti KIP atau PIP wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk iuran komite maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.
Oknum pihak sekolah yang sengaja melanggar aturan peruntukan dan perlindungan siswa miskin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
‎”Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harusnya segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan pihak-pihak terkait di SMAN 2 Pematang Siantar. Jangan ada toleransi bagi pihak-pihak yang merampas hak anak-anak miskin,” pungkasnya.
‎Lanjutnya, tindakan memaksa siswa atau orang tua siswa pemegang KIP untuk membayar sumbangan atau pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat karena memanfaatkan jabatan untuk memeras kaum lemah.
‎Karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Jauli Manalu mendesak Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga segera menetapkan sanksi berupa mencabut SK penugasannya sebagai kepala sekolah dan mengembalikannya ke jabatan fungsional semula, misalnya sebagai guru biasa.
‎Atau dipindahkan ke satuan pendidikan di daerah terpencil atau dinonaktifkan dari struktur manajerial manapun dalam kurun waktu tertentu sebagai bentuk hukuman disiplin ringan hingga sedang.
‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara tegas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang melarang SMA/SMK negeri melakukan pungutan SPP maupun iuran rutin lainnya.
‎Diketahui pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana melalui Komite Sekolah murni bersifat sumbangan. Artinya, sumbangan tersebut harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.|| Prasetiyo





