Today

Praktisi Hukum Desak KPK Seret Direktur PT GMC Albert Lim dan BPN Deli Serdang ke Meja Hijau Soal Pesona Indah Cemara

Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara. (Foto: Ist/Aktual Online)
Direktur PT.GMC Albert Lim dengan latar belakang perumahan elite Pesona Indah Cemara. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Hú Jiǎ Hǔ Wēi (red. rubah meminjam kekuatan harimau)
seperti itulah pepatah Tiongkok kuno menggambarkan kasus pembangunan perumahan elit Pesona Indah Cemara, maupun proyek serupa seperti CitraLand dan Jewel Garden. Seakan-akan kuat dengan legalitas, namun ada kerapuhan hukum yang disembunyikan.

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, prahara ini dipicu oleh kongkalikong antara PTPN I Regional I dan BPN. Keduanya menyepakati pengukuran abu-abu di lokasi yang diklaim sebagai aset perusahaan perkebunan plat merah.

Hal itu dibuktikan dengan surat pengukuran dalam HGU milik PTPN I Regional I yang menggunakan peta lama. Akibatnya, tanah-tanah yang bukan lagi milik perusahaan perkebunan plat merah, sudah didistribusikan atau milik masyarakat, masuk kembali ke daftar inventaris perkebunan secara sepihak.

Seperti kasus Pesona Indah Cemara, Aktual Online mendapati sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016. Di arsip tersebut, BPN menegaskan bahwa lahan ini memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
‎Lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.

‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.

‎Jika bukti-bukti itu masih digugurkan dengan alibi investasi, maka Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (12/10/2026) siang mengemukakan kalkulasi kasar transaksi proyek hunian elite ini.

READ  Dokumen Desa Laut Dendang Bongkar Fakta Tanah Sengketa 177 Ha yang Diklaim PTPN I dan Dibangun Jewel Garden Adalah Milik Masyarakat

‎Umumnya, tanah eks HGU yang dilepaskan negara biasanya ditebus dengan biaya pengurusan atau kompensasi yang sangat murah jika dibandingkan harga pasaran komersial.

‎Katakanlah berkisar di angka Rp200.000 hingga Rp500 ribu per meter persegi. Untuk lahan seluas 10 hektare, pengembang diperkirakan hanya merogoh kocek sekitar Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, atau bahkan lebih murah lewat skema perizinan khusus.

‎Lanjut Jauli Manalu, setelah disulap menjadi perumahan elite Pesona Indah Cemara lengkap dengan infrastruktur dasar, harga tanah dan bangunan meroket tajam menjadi rata-rata Rp5 juta hingga Rp10 juta per meter persegi. Atau unit rumah dijual seharga Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit.

‎Dari 10 hektare lahan, setelah dikurangi fasilitas umum, jika efektif terbangun sekitar 600 unit rumah, omzet kotor yang dikantongi pengembang bisa menyentuh angka Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun. Faktanya, luas tanah yang dibangun mencapai 44 hingga 45 Ha.

‎Setelah dipotong biaya konstruksi, perizinan, dan pemasaran (misal total modal produksi Rp400 miliar), pengembang masih mengantongi cuan bersih fantastis antara Rp500 miliar hingga Rp800 miliar.

‎‎”Dari hitungan kasar ini sudah bisa dilihat. Korporasi mendapat omzet triliunan rupiah, apa yang didapat negara. Tanah strategis lepas HGU hilang dari portofolio aset negara, hak masyarakat yang tercantum dalam daftar normatif raib, dan kas negara hanya kebagian remah-remah pajak transaksi standar. Negara telak ketiban apes,” ungkapnya.

‎Belum selesai soal peralihan status lahan yang menabrak hak subjek penerima, muncul persoalan hukum lain yang tak kalah krusial, kewajiban penyediaan fasilitas atau pelepasan 20% lahan untuk kepentingan masyarakat.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 maupun Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, setiap pengembang skala besar yang memanfaatkan tanah negara atau alih fungsi lahan wajib mendedikasikan sebagian proporsi pengembangannya atau berkontribusi nyata untuk kepentingan sosial dan masyarakat sekitar.

READ  Pembeli Rumah Citraland Tidak Akan Dapat SHM, Bangunan Didirikan di Atas Lahan Sewa Milik PTPN I Regional I

‎‎”Apakah alokasi 20% lahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat tempatan atau kelompok yang namanya tercantum sejak awal. Ataukah kewajiban tersebut “disulap” menjadi fasilitas internal perumahan komersial yang justru dinikmati oleh para pembeli perumahan elite itu sendiri,” tanya Jauli Manalu.

‎Kasus Pesona Indah Cemara pada akhirnya mengarah kepada ‘penjarahan’ aset negara model baru, dengan kedok investasi. Hak-hak masyarakat yang tadinya dikantongi dalam daftar resmi penerima tanah eks HGU seolah menguap begitu saja kalah bersenjata modal korporasi.

‎‎Atas dasar itu, Juli Manalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim, PTP I Regional I dan BPN Deli Serdang maupun BPN Sumut. Seret pula mereka ke meja hijau. Sebab, dari sanalah akan didapat celah dugaan penjualan aset negara berkedok kerjasama atau investasi yang belum mampu diungkap oleh APH manapun.

‎Sementara itu, Redaksi Aktual Online telah mengirimkan surat secara resmi permohonan kepada Direktur PT. GMC Albert Lim. Namun, hingga sekarang, permintaan tersebut belum mendapat jawaban.

Sebenarnya kasus ini bukan hanya terjadi di proyek Pesona Indah Cemara, namun juga CitraLand dan Jewel Garden. Apa ini bentuk investasi. Jika ya, mengapa masyarakat harus dijadikan penonton. || Prasetiyo

Related Post