AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Laju investasi properti raksasa di tanah air kerap meninggalkan cerita getir di tingkat akar rumput. Di satu sisi, kawasan hunian elite dan modern menjanjikan prestise serta pertumbuhan ekonomi wilayah. Namun di sisi lain, mega-proyek seperti kawasan mandiri Pesona Indah Cemara didirikan di atas tanah sengketa.
Hal tersebut tidak terlepas dari persoalan lahan yang digunakan sebagiannya merupakan titik yang telah dikeluarkan dari HGU, atau secara resmi telah didistribusikan kepada masyarakat.
Akibatnya, pembangunan proyek hunian mewah ini terus mendapatkan gangguan berupa perlawanan dan tuntutan masyarakat agar tanahnya dikembalikan maupun diganti rugi secara layak, bukan karena rasa kasihan akibat HGB yang sudah terbit dengan proses ‘koboi’.
Berdasarkan penelusuran Aktual Online, tanah-tanah sengketa ini berawal dari kongkalikong antara PTPN I Regional I dan BPN. Keduanya menyepakati pengukuran abu-abu di lokasi yang diklaim sebagai aset perusahaan perkebunan plat merah.
Hal itu dibuktikan dengan surat pengukuran dalam HGU milik PTPN I Regional I yang menggunakan peta lama. Akibatnya, tanah-tanah yang bukan lagi milik perusahaan perkebunan plat merah, sudah didistribusikan atau milik masyarakat, masuk kembali ke daftar inventaris perkebunan secara sepihak.
Seperti kasus Pesona Indah Cemara, Aktual Online mendapati sebuah dokumen Notulen Rapat 14 November 2016. Di arsip tersebut, BPN menegaskan bahwa lahan ini memang sudah dikeluarkan dari HGU dan tercatat sebagai tanah yang telah masuk dalam matrikulasi Tim B Plus atas nama Indra Sadono.
Lahan bersengketa tersebut merupakan areal yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU berdasarkan SK 42/HGU/BPN/2000, dan telah didistribusikan kepada masyarakat berdasarkan surat PTPN I Regional I (red.dulu PTPN II) Nomor 20/X/611/X/2015 Tentang Permohonan Pelepasan Asset Milik PTPN II.
‎Lalu, surat Keputusan Gubernur Sumut 593.4/065.K/Tahun 2000 jo Surat Keputusan Gubernur Sumut No 593.4/2060/K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000, Keputusan 593/4583 Tanggal 28 Mei 2015 Tentang Daftar Nominatif dan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Eks HGU seluas 4,8 Ha Desa Sampali.
‎Jika bukti-bukti itu masih digugurkan dengan alibi investasi, maka Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (10/10/2026) siang mengemukakan kalkulasi kasar transaksi proyek hunian elite ini.
‎Umumnya, tanah eks HGU yang dilepaskan negara biasanya ditebus dengan biaya pengurusan atau kompensasi yang sangat murah jika dibandingkan harga pasaran komersial.
‎Katakanlah berkisar di angka Rp200.000 hingga Rp500 ribu per meter persegi. Untuk lahan seluas 10 hektare, pengembang diperkirakan hanya merogoh kocek sekitar Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, atau bahkan lebih murah lewat skema perizinan khusus.
‎Lanjut Jauli Manalu, setelah disulap menjadi perumahan elite Pesona Indah Cemara lengkap dengan infrastruktur dasar, harga tanah dan bangunan meroket tajam menjadi rata-rata Rp5 juta hingga Rp10 juta per meter persegi. Atau unit rumah dijual seharga Rp1,5 miliar hingga Rp3 miliar per unit.
‎Dari 10 hektare lahan, setelah dikurangi fasilitas umum, jika efektif terbangun sekitar 600 unit rumah, omzet kotor yang dikantongi pengembang bisa menyentuh angka Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun. Faktanya, luas tanah yang dibangun mencapai 44 hingga 45 Ha.
‎Setelah dipotong biaya konstruksi, perizinan, dan pemasaran (misal total modal produksi Rp400 miliar), pengembang masih mengantongi cuan bersih fantastis antara Rp500 miliar hingga Rp800 miliar.
‎‎”Dari hitungan kasar ini sudah bisa dilihat. Korporasi mendapat omzet triliunan rupiah, apa yang didapat negara. Tanah strategis lepas HGU hilang dari portofolio aset negara, hak masyarakat yang tercantum dalam daftar normatif raib, dan kas negara hanya kebagian remah-remah pajak transaksi standar. Negara telak ketiban apes. Apa ini investasi. Investasi kok di lahan sengketa, di lahan yang sudah dibagi ke masyarakat,” ungkapnya, Selasa (6/10/2026) siang.
‎Belum selesai soal peralihan status lahan yang menabrak hak subjek penerima, muncul persoalan hukum lain yang tak kalah krusial, kewajiban penyediaan fasilitas atau pelepasan 20% lahan untuk kepentingan masyarakat.
‎Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 maupun Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, setiap pengembang skala besar yang memanfaatkan tanah negara atau alih fungsi lahan wajib mendedikasikan sebagian proporsi pengembangannya atau berkontribusi nyata untuk kepentingan sosial dan masyarakat sekitar.
‎‎”Apakah alokasi 20% lahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat tempatan atau kelompok yang namanya tercantum sejak awal. Ataukah kewajiban tersebut disulap menjadi fasilitas internal perumahan komersial yang justru dinikmati oleh para pembeli perumahan elite itu sendiri,” tanya Jauli Manalu.
‎Kasus Pesona Indah Cemara pada akhirnya mengarah kepada ‘penjarahan’ aset negara model baru, dengan kedok investasi. Hak-hak masyarakat yang tadinya dikantongi dalam daftar resmi penerima tanah eks HGU seolah menguap begitu saja kalah bersenjata modal korporasi.
‎‎Atas dasar itu, Juli Manalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur PT. Graha Makmur Cemerlang (GMC) Albert Lim. Sebab, dari pemeriksaan inilah akan didapat celah dugaan penjualan aset negara berkedok kerjasama atau investasi yang belum mampu diungkap oleh APH manapun.
‎Sementara itu, Redaksi Aktual Online telah mengirimkan surat secara resmi permohonan kepada Direktur PT. GMC Albert Lim. Namun, hingga sekarang, permintaan tersebut belum mendapat jawaban.
Sebenarnya kasus ini bukan hanya terjadi di proyek Pesona Indah Cemara, namun juga CitraLand dan Jewel Garden. Apa ini bentuk investasi. Jika ya, mengapa masyarakat harus dijadikan penonton. || Prasetiyo






