Today

‎SMAN 2 Pematangsiantar ‘Digoyang’ Kutipan Rp100 Ribu Per Siswa di Tengah Larangan Disdik Sumut

Prase Tiyo

Gerbang masuk SMAN 2 Pematangsiantar. (Foto: Ist/Aktual Online)
Gerbang masuk SMAN 2 Pematangsiantar. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || SMAN 2 Pematangsiantar mendadak goyang. Di balik gerbang sekolah negeri tersebut, kasak-kusuk dan keresahan wali murid kian meruncing. Beredar kabar penyebabnya adalah penarikan iuran atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulannya.
‎
‎Persoalan ini langsung memantik perhatian publik lantaran dinilai bertolak belakang dengan aturan yang ada. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara tegas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang melarang SMA/SMK negeri melakukan pungutan SPP maupun iuran rutin lainnya
‎
‎”Siswa dikutip uang Rp100 ribu perorangnya. Padahal, pengutipan ini tidak dibenarkan lagi. Apapun alasannya, ini sudah dilarang,” ucap seorang narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Senin (5/10/2026) siang.
‎
‎Memang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana melalui Komite Sekolah murni bersifat sumbangan. Artinya, sumbangan tersebut harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
‎
‎Namun, realitas di lapangan besaran angka dipatok rata dan ditarik secara rutin layaknya kewajiban. Kondisi inilah yang menjadi gunjingan para wali murid mengenai payung hukum serta transparansi dari kebijakan yang dijalankan pihak sekolah.
‎
‎Terkait kabar ini, Aktual Online telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik, namun hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi yang diberikan.|| Prasetiyo
‎

READ  Gubsu Tinjau Pembangunan Huntap dan Sapa Warga Huntara di Tapteng

Related Post