Today

Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban atas Empat Ranperda kepada DPRD

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | DOLOKSANGGUL — Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun serta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Empat Ranperda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaian nota jawaban, Bupati Oloan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Humbang Hasundutan atas berbagai masukan, saran, pertanyaan dan catatan yang disampaikan terhadap keempat Ranperda tersebut.

Menanggapi sorotan terkait masih rendahnya penerimaan retribusi, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyiapkan langkah penyesuaian tarif pada sektor pariwisata serta aturan perizinan baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan daerah sekaligus mendukung pengelolaan sektor pariwisata secara lebih baik.

Terkait serapan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tercatat sebesar 20,12 persen, Bupati menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya tambahan dana penanganan bencana sebesar Rp6,25 miliar yang diterima pada akhir tahun sebelumnya.

Sementara mengenai persentase belanja pegawai yang masih berada di atas batas yang ditentukan, Bupati menyebut kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh efisiensi dana dari pemerintah pusat. Penyesuaian terhadap komposisi belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2030.

Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara total. Ranperda tersebut lebih diarahkan untuk mengatur lokasi atau kawasan tertentu yang menjadi kawasan tanpa rokok.

READ  Menko Marves Tinjau Kembali TSTH2 di Humbang Hasundutan

Penerapannya, kata Bupati, akan mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi, disertai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan terkait perubahan pembentukan perangkat daerah, penambahan perangkat daerah akan diikuti dengan konsekuensi pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkirakan tambahan biaya yang dibutuhkan sekitar Rp1,9 miliar dan akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Mengenai pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga akan menyiapkan skema asuransi terhadap aset daerah dengan tetap menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.

Setelah penyampaian Nota Jawaban Bupati, pembahasan terhadap keempat Ranperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui rapat-rapat di komisi DPRD Humbang Hasundutan.

Sementara itu, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap keempat Ranperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

Dengan tahapan tersebut, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan. || Agus Juntak

Related Post