Today

Warga Pertanyakan Dugaan Pengedar Sabu Dilepas, Minta Polda Sumut Usut Penanganan Kasus di Asahan

Zul Aktual

DK alias En terduga pengedar Sabu saat ditangkap Polisi dan disaksikan sejumlah warga.(Foto/Kiriman Sumber/Kontributor)

AKTUALONLINE.co.id ASAHAN |||
Warga Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, mempertanyakan penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial DK alias EN (41).

Warga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan perhatian dan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun Sumber Aktualonline.co.id, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, personel Polsek Pulau Raja melakukan penangkapan terhadap DK alias EN di kediamannya yang berada di Dusun I, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut, menurut informasi yang diperoleh dari warga, disaksikan oleh sejumlah masyarakat serta perangkat dusun dan desa setempat.

Sejumlah warga mengaku selama ini merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikaitkan dengan DK alias EN. Karena itu, penangkapan tersebut sempat mendapat apresiasi dari masyarakat.

Usai penangkapan, DK alias EN disebut kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan untuk proses penyelidikan dan pengembangan.

Dalam penyerahan tersebut, turut diamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, di antaranya timbangan, 11 paket yang diduga berisi sabu dengan nilai jual Rp100 ribu, uang tunai, serta telepon seluler.

Namun, beberapa hari kemudian beredar informasi di tengah masyarakat bahwa DK alias EN diduga telah kembali bebas pada Rabu (16/9/2026).

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat meminta adanya kejelasan mengenai status hukum DK alias EN serta proses penanganan perkara setelah penangkapan.

Warga juga berharap Polda Sumut dapat melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap proses penanganan kasus tersebut apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam penanganannya.

READ  Pujakesuma Aek Songsongan Gelar Suroan

Masyarakat menilai kejelasan mengenai proses hukum diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan penangkapan yang kemudian berujung pada dilepaskannya terduga pelaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai alasan DK alias EN diduga kembali bebas serta perkembangan resmi perkara tersebut belum diperoleh dari pihak kepolisian.||| Zl

 

Editor : Red

Related Post