AKTUALONLINE.co.id | BINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Binjai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Lilawangsa U80 dengan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1554 IS dan sepeda motor BK 5711 AEV.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penanganan di lokasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Binjai IPTU Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H. Personel segera melakukan evakuasi terhadap korban, mengamankan barang bukti serta melakukan sterilisasi lokasi kejadian.
Berkat respons cepat petugas, proses penanganan kecelakaan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Jalur kereta api dan arus lalu lintas di sekitar lokasi kemudian kembali normal.
Kapolres Binjai menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Avanza melintas dari arah Jalan Cut Nyak Dien. Pada saat bersamaan, KA Sri Lilawangsa U80 melaju dari arah Medan menuju Binjai.
Benturan terjadi pada bagian belakang mobil. Akibat benturan tersebut, serpihan material kendaraan kemudian mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
“Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Kapolres Binjai.
Dalam kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka ringan, yakni MP (29), pengemudi mobil Avanza, dan WN (46), pengendara sepeda motor. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Binjai menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.
Menurutnya, kereta api memiliki hak utama untuk melintas sehingga pengendara wajib mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri ketika kereta api sudah berada dalam jarak dekat.
“Kepada masyarakat luas, kami tak henti-hentinya mengimbau. Kereta api memiliki hak utama di jalan raya. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat harus selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “Berteman”, yakni Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, kemudian Jalan, sebelum melewati perlintasan sebidang.
“Jangan pernah memaksakan diri melintas apabila jarak kereta sudah dekat. Keselamatan harus menjadi pertimbangan utama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Binjai menyatakan pihaknya akan mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait guna mengevaluasi aspek keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.
“Kami akan segera memanggil dan duduk bersama pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Binjai. Perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi atau sistem peringatan dini, khususnya di wilayah Jalan Hiu, harus segera dievaluasi,” ungkapnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Kapolres, dapat mencakup berbagai opsi, mulai dari pemasangan palang pintu otomatis, penempatan petugas penjaga, pemasangan sistem peringatan dini, hingga rekayasa lalu lintas apabila diperlukan.
“Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bertindak. Keamanan dan keselamatan nyawa warga adalah prioritas tertinggi,” tegasnya.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, harus menjadi landasan dalam setiap upaya peningkatan keselamatan masyarakat.
Polres Binjai juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Kota Binjai. || Rivi




