AKTUALONLINE.co.id | BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Salah satu tersangka disebut merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (21/5/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan, penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum nantinya dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga tahapan selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum sesuai ketentuan hukum. || Safrizal




