Today

Berkedok Rumah Makan, Tempat di Paya Roba Binjai Barat Diduga Jadi Lokalisasi “Minyak Kencing”

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | BINJAI – Sebuah rumah makan yang berada di Jalan Letnan Umar Baki (Paya Roba), Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga menjadi lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal atau yang di kalangan masyarakat kerap disebut sebagai “minyak kencing”.

Lokasi yang disebut berada sebelum Jembatan Paya Roba, tepatnya di sisi kiri dari arah perjalanan, diduga digunakan sebagai tempat transaksi atau penampungan sebagian muatan CPO yang dibawa truk tangki.

Informasi yang dihimpun awak media, modus yang diduga dilakukan yakni pengemudi truk tangki bermuatan CPO menjual sebagian muatannya ketika sedang menunggu jadwal pembongkaran. Para sopir disebut singgah di lokasi tersebut dengan alasan makan atau minum kopi di rumah makan yang berada di kawasan itu.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah makan yang disebut milik seseorang berinisial ADR. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai legalitas usaha maupun dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (1/9/2026).

Warga tersebut membenarkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan CPO di lokasi tersebut.

“Benar bang, gudang penampungan minyak ilegal dan masih beraktivitas,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut CPO masih kerap terlihat singgah di lokasi tersebut.

“Mobil pengangkut pun kerap masih terlihat dan masih singgah di lokasi itu,” tambahnya.

Keberadaan lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan CPO tersebut juga menjadi perhatian warga karena disebut berada tidak terlalu jauh dari Mapolsek Binjai Barat.

READ  Bendera Setengah Tiang, Polres Binjai Gelar Sholat Ghaib

Warga mempertanyakan pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Menurut mereka, apabila benar terdapat kegiatan penampungan atau transaksi CPO tanpa izin, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam informasi yang diterima awak media juga muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah seorang wartawati berinisial “IT”. Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum diperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Demikian pula dengan munculnya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari sumber dan belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya aliran dana maupun keterlibatan aparat penegak hukum.

Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai tempat penampungan atau transaksi CPO ilegal serta siapa saja pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara dan jajaran terkait di Kota Binjai, dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki izin dan tidak melanggar hukum, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. || ES

Related Post