Today

Tembus Kebuntuan Pembangunan Desa, Pemprov Siapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah

Redaksi

FOTO : Plt Kadis PMD Dukcapil Sumut  Muhammad Suib saat diwawancarai usai Temu Pers. (AktualOnline/Red)

 

AKTUALONLINE.co.id, MEDAN // Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB), sebagai terobosan untuk mengatasi keterbatasan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.

Program Strategis Daerah (PSD) di era Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya itu, diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Muhammad Suib mengatakan, KKSB telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi salah satu program strategis daerah.

“Program Kampung Kreatif Sumut Berkah ini, sudah dituangkan dalam RPJMD dan merupakan program strategis daerah di era Gubernur Sumut Bobby-Surya,” ujar Suib dalam konferensi yang digelar Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/8/2026).

Menurut Suib, program tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa.

Selama ini, pembangunan cenderung dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh,  sehingga dampaknya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal.

“Dampak kebuntuan pembangunan ini juga,  mengakibatkan produktivitas ekonomi masyarakat rendah dan potensi alam tidak bisa bangkit, dan hanya dapat digunakan secara tradisional saja, potensi alam di daerah itu tidak bisa dikembangkan,” kata Suib.

Melalui KKSB, Pemprov Sumut ingin menggeser paradigma pembangunan yang selama ini bersifat parsial menjadi pembangunan kawasan yang terintegrasi. Pendekatan tersebut menjadi pembeda utama KKSB, dengan program pembangunan melalui dana desa.

“Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development, artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak,” jelas Suib.

READ  Pekerja Doorsmer Mobil di Malaysia Ditangkap Poldasu

Selain pembangunan fisik, KKSB menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui pendekatan ‘community driven’.

Program ini juga diarahkan, untuk memperkuat identitas serta kreativitas lokal sehingga pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga mendorong kawasan menjadi lebih produktif.

“Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus, yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif, bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya.

Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan,” terang Suib.

Ia menambahkan, intervensi keuangan melalui KKSB dirancang secara terpadu dan lintas sektor.

Pendekatan transformasional tersebut ditujukan untuk menciptakan perubahan yang nyata, dan terukur dalam waktu relatif singkat, dari kawasan kurang berkembang menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 343 Tahun 2025, masih terdapat 521 desa sangat tertinggal dan 707 desa tertinggal dari total 5.417 desa di Sumut. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang hendak dijawab melalui program KKSB.

“Kondisi ini menjadi kerja berat kita, bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang,” kata Suib.

Program KKSB akan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi, akan terlibat dalam tim penjaringan proposal dari kabupaten/kota.

Masing-masing kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut.

Proposal yang masuk selanjutnya akan dinilai berdasarkan indikator, dan persyaratan yang telah ditetapkan, kemudian tim akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

READ  Dialog interaktif Halo Polisi Poldasu : Gerebek Kampung Narkoba di Wilkum Polrestabes Medan

“Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026, tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian, dan tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut,” kata Suib.(Red)

 

Related Post