AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Tabir gelap penguasaan lahan oleh PTPN I Regional I (red. sebelumnya bernama PTPN II) kembali tersingkap. 2.413,5 hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai aset sah oleh pihak PTPN ternyata berstatus bodong.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, 2.413,5 Ha yang diklaim aset oleh PTPN I tertuang untuk pertama kalinya dituangkan dalam SK 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 di empat titik yang tidak pernah terbit HGU sebelumnya.
Rinciannya, 10,29 Ha di Kebun Buntu Bedimbar, 29.08 Ha di Kebun Bandar Klippa 3, 1.204,26 Ha Kebun Bekala dan 1.169,87 Ha di Kebun Batang Kwis/Sena, yang kini terlihat berdiri atau sedang proses pembangunan perumahan elite Deli Megapolitan Citraland, maupun gedung Sumut Sport Centre.
Lahan ribuan hektare tersebut pada dasarnya merupakan tanah-tanah milik masyarakat, seperti yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, masyarakat Laut Dendang, masyarakat Lau Cih atau kelompok-kelompok lain di empat lokasi tersebut.
Data-data ini diperkuat pula dengan terbitnya dokumen surat PTPN II Nomor II.11/X/159/1997 kepada DPRD Tingkat I Sumatera Utara dan surat Kepala BPN Sumut yang dijabat oleh Prof. Lutfi Ibrahim Nasoetion dengan Surat No.540.1-113- Tanggal 10 Mei 2004.
Hingga berita ini terbit, Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil belum mau memberi penjelasan soal tanah-tanah klaim aset sepihak perusahaan perkebunan plat merah yang merugikan masyarakat.|| Prasetiyo




