Today

Laporan Pencurian Sawit Rp9,6 Juta di Labuhanbatu Selatan Belum Tuntas, Pelapor Minta Polda Sumut Segera Tindak Lanjuti Laporannya

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | LABUHANBATU – Yusuf Sudirman, pelapor dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait hilangnya buah kelapa sawit miliknya, meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya sejak Desember 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Yusuf kepada media, Selasa (11/8/2026). Ia berharap adanya kepastian mengenai perkembangan dan penanganan laporan yang telah disampaikannya hampir dua tahun lalu.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1837/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut, Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di kebun kelapa sawit milik pelapor yang berada di Desa Simatahari, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Berdasarkan uraian dalam laporan yang diperlihatkan kepada media, Yusuf mengaku saat berada di kebunnya mendengar suara seseorang yang mengancam agar dirinya tidak keluar dari kebun.

Yusuf kemudian keluar dari lokasi dan mendapati sejumlah orang yang disebut berada di sekitar areal kebun. Setelah orang-orang tersebut meninggalkan lokasi, ia kembali memeriksa kebunnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Yusuf mengaku mendapati sejumlah buah kelapa sawit miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, Yusuf memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta.

Atas peristiwa itu, Yusuf kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan harapan dugaan tindak pidana tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada 11 Agustus 2026 ini saya meminta Polda Sumut agar segera menindaklanjuti laporan saya. Saya ingin ada kejelasan mengenai sejauh mana penanganan laporan tersebut,” ujar Yusuf kepada media, Selasa (11/8/2026).

READ  Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Bacok Anak

Menurut Yusuf, permintaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian materi yang dialaminya, tetapi juga menyangkut haknya sebagai pelapor untuk memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan.

Ia berharap penyidik Polda Sumut dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara serta mengambil langkah hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Saya berharap laporan ini tidak berhenti begitu saja. Kalau memang ada unsur pidana, saya meminta agar diproses sesuai hukum. Kalau ada kekurangan dalam laporan atau bukti, saya juga siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan,” katanya.

Yusuf juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Menurutnya, proses tersebut penting agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, dokumen STTLP yang diperlihatkan kepada media menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Desember 2024.

Perlu ditegaskan, dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih merupakan materi laporan dari pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Aktual Online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait laporan Yusuf Sudirman. || Red

Related Post