AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Masyarakat menegaskan bahwa kunci menang menghadapi konspirasi korporasi ataupun oknum pejabat bertangan besi yang mereka sebut-sebut sebagai londo ireng di balik PTPN I Regional I dan Jewel Garden adalah tidak takut, serta merapatkan barisan.
Perlawanan warga pemilik lahan seluas 177 hektare di Desa Laut Dendang Kabupaten Deli Serdang ini tidak boleh surut sejengkal pun, lantaran para londo ireng tega menindas bangsa sendiri demi melayani kepentingan cukong dan pemilik modal untuk membangun kawasan hunian mewah.
”Kuncinya jangan takut, jangan mundur sejengkal pun. Begitu juga bagi rekan-rekan yang memiliki persoalan sama. Silakan rapatkan barisan. Tanah masyarakat ya untuk masyarakat. Jangan biarkan londo ireng merampas tanah masyarakat hanya untuk memperkaya cukong, lawan,” tegas Ngatimin, Kamis (6/8/2026) siang didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.
Bahkan, saat ini Ngatimin mengungkap bahwa melumpuhkan perlawanan warga, beragam metode teror dan penggiringan opini sudah dilancarkan para londo ireng. Mulai dari aksi penyerobotan fisik di lapangan, seperti kasus tanah milik Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan yang dicaplok untuk proyek tempat pengelolaan sampah, hingga penghembusan isu tanpa data di media massa dan media sosial.
”Trik-trik lama menakut-nakuti pakai tekanan kekuasaan, gorengan opini di media, atau tebar pesona kekuasaan sudah basi. Kunci menang kita lawan londo ireng ini cuma satu, jangan takut dengan tekanan apapun, dan rapatkan barisan, tegas Ngatimin.
Ditambahkan Mananti Sigalingging, kekuatan warga untuk mengurus peningkatan surat tanah menjadi SHM sudah di depan mata, hanya saja terus diganjal oleh PTPN I Regional I demi menyenangkan hati serta memperkaya para cukong.
Warga sendiri bukan asal ‘ngecap’. Saat ini mereka memegang deretan dokumen historis yang kuat berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954. Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959. Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tertanggal 8 Mei 1978. Berita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
”Surat-surat yang kami pegang ini berasal dari negara. Tapi ini tidak bisa kami gunakan ke SHM, karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini bukan punya perkebunan, ini di luar. Semua diklaim mereka. Ingatlah, hidup ini sebentar saja. Ada azab di dunia yang jika tidak ditanggung oleh diri sendiri, bisa jadi ditanggung suami, istri, anak, cucu,” ujarnya.
Mananti Sigalingging juga meluruskan narasi sejarah yang selama ini diputarbalikkan. Jauh sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) berdiri, wargalah yang lebih dulu membabat hutan, menetap, dan bercocok tanam palawija. Negara saat itu mendata mereka secara resmi melalui Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur.
Namun, sejarah kelam berhembus pascahutan itu hijau oleh tanaman warga. Pihak perkebunan masuk membawa teror. Warga ditangkapi, ditakut-takuti, hingga dicap terlibat anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebuah modus klasik masa lalu untuk melucuti hak atas tanah. KRPT warga dipaksa diserahkan, dan mereka diusir keluar di bawah ancaman proses hukum.
Beruntung, sebagian warga berhasil menyelamatkan dan menyembunyikan KRPT asli mereka. Selama puluhan tahun, dokumen itulah yang dipakai melintas birokrasi mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, seluruh lembaga negara tersebut memberi rekomendasi yang memihak rakyat.
Sayang, ketetapan itu disikapi dingin oleh BUMN perkebunan. Upaya warga menaikkan status menjadi SHM terus dijegal. Walhasil, warga tetap tenang dan terpaksa menguatkan payung hukum mereka lewat Akta Notaris serta rutin memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Eskalasi konflik kembali meletus di penghujung 2025. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendadak menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Pintu gerbang besi milik warga dibuka paksa tanpa izin, dan tanaman warga dibabat habis untuk proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R).
Saat dikonfirmasi lewat media sosial, Bupati Asri Ludin mengklaim pemkab membeli lahan tersebut secara sah dari PTPN I. Namun, tatkala warga menyodorkan deretan alas hak resmi milik mereka dan menagih bukti transaksi pembelian Pemkab-PTPN, sang Bupati tak berkutik dan gagal menunjukkan dokumen pembeliannya.
Di sisi lain, perwakilan PTPN I Regional I gagap memberikan kepastian hukum. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti sempat mengklaim lahan tersebut berstatus HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU, ia tak kunjung memberikan bukti teknis
Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan memilih bungkam. Ganda Wiatmaja mantan SEVP PTPN I bahkan memblokir nomor seluler jurnalis saat dikonfirmasi terkait dugaan mufakat jahat lahan.
Sikap tak kalah aneh ditunjukkan manajemen pengembang Jewel Garden. Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis atas perumahan elite yang mereka bangun di atas tanah sengketa warga, pengembang tersebut justru mengutus orang untuk mengirimkan unit pendingin udara (AC) ke Redaksi Aktual Online. || Prasetiyo
Kunci Menang Lawan ‘Londo Ireng’ di Balik PTPN I dan Jewel Garden, Masyarakat: Jangan Takut, Rapatkan Barisan




