AKTUALONLINE.co.id – Medan || Menjelang pembacaan putusan sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tim kuasa hukum pemohon Fitryah, mewanti-wanti majelis hakim agar objektif dan cermat dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, kasus yang menggugat penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/528/III/2019/Polrestabes Medan/Polda Sumut tersebut dinilai menyisakan banyak kejanggalan.
Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum Fitryah menegaskan bahwa harapan besar kliennya adalah majelis hakim membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan Polrestabes Medan untuk membuka kembali proses penyidikan kasus yang telah bergulir sejak 2019 itu.
”Jangan sampai salah putus. Harapan besar kami permohonan ini dikabulkan karena penetapan SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Medan hingga dua kali ini sangat tidak masuk akal, padahal status terlapor sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jauli Manalu, Selasa (4/8/2026) sore.
Lanjut Jauli Manalu, kliennya juga telah melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Hasilnya, penyidik yang menangani perkara tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi etik.
”Penyidiknya sudah dijatuhi sanksi kode etik oleh Propam Polda Sumut. Ini menjadi bukti konkret dan bahan pertimbangan penting bagi hakim menjelang detik-detik pembacaan putusan prapid,” ungkap Jauli.
Pihak pemohon berharap majelis hakim PN Medan dapat melihat fakta-fakta persidangan secara jernih dan menegakkan keadilan dengan memerintahkan Polrestabes Medan membuka kembali LP/528/III/2019/Polrestabes Medan demi kepastian hukum bagi korban.
Diketahui, Fitryah pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.
Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Namun, kasusnya ditutup Polrestabes Medan tanpa alasan jelas.|| Prasetiyo




