#Edisi28
AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Insiden Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar menjadi ‘tukang marah’ saat dikonfirmasi soal penanganan kasus eks rumah singgah Covid-19 dinilai bukan sekadar urusan komunikasi publik yang buruk, melainkan cerminan ketidaksiapan atau bahkan adanya hal ditutup-tutupi.
Apalagi penanganan skandal mark-up lahan yang disinyalir menyeret nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi tersebut mulai menunjukkan gelagat ‘pengusutan remang-remang’, hingga akhirnya muncul jawaban berbeda antara Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung dengan Kasubsi II Intelijen Lamhot Siburian yang menyebut bahwa berkas penanganan perkara kasus ini telah mereka limpahkan ke Kejatisu.
Bahkan, Arga Hutagalung menurut Jauli Manalu terkesan mengalihkan tanggung jawab penanganan kasus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin yang telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) khusus pembentukan tim penyelesaian.
‎”Jangan lupa ada Kasi Pidsus tukang marah di Kejari Pematangsiantar Tidak mungkin tidak ada apa-apa di balik aksi marah-marah Kasi Pidsus itu. Itu kode keras. Buktinya, setelah amukan itu, penanganan kasusnya malah seperti ditelan bumi. Publik tidak pernah lagi diberi tahu perkembangannya,” cecar Jauli.
Padahal, dari sisi pembuktian, tim penyidik sejatinya sudah mengantongi modal yang amat cukup. Belasan saksi kunci dari gerbong birokrasi hingga penilai independen (appraisal) telah berulang kali diperiksa. Makanya Jauli Manalu mendesak agar Kejatisu segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
“Saya mendesak Kejatisu agar segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus eks rumah singgah Covid-19,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus pengadaan lahan ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa deretan saksi kunci dari jajaran birokrasi dan pihak penilai seperti Rudjito Said dan Arie Brenta Bangun.
Ada juga nama Junaedi A. Sitanggang selalu Ketua Tim Pengadaan, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Arsip dan Perpustakaan/eks Kadis PKP, Alwi Andrian Lumban Gaol selaku eks Kabag Aset BPKPD Pematangsiantar, Daniel Siregar selaku Kadishub/eks Kalak BPBD, Dedi Idris Harahap selaku Kalak BPBD/eks Kepala Bappeda, Pejabat DLH eks Kepala BPKPD, Henry Jhon Musa Silalahi, hingga Rika Elizabet Sinaga.
Meski belasan saksi penting telah diperiksa, penanganan perkara terkesan mengambang dan menimbulkan tanya. Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Diketahui, marah-marah karena tidak mampu melakukan kroscek identitas wartawan Aktual Online yang menghubungi, Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung juga menuding konfirmasi soal kasus markup esk rumah singgah covid-19 sebagai sebuah masalah.
“Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku,” ungkap Arga Hutagalung melalui aplikasi perpesanan 14 Juli 2026 lalu melalui aplikasi perpesanan.*bersambung || Prasetiyo




