Today

Kronologi Pengunduran Diri KH Bahauddin dan Penetapan KH Abdul Hamid Ritonga sebagai Rois PWNU Sumatera Utara

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | MEDAN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara menetapkan KH Abdul Hamid Ritonga sebagai Rois PWNU Sumatera Utara melalui mekanisme pergantian antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa khidmat periode 2022–2027. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang digelar di Kantor PWNU Sumatera Utara, Jalan Sei Batanghari, Medan, pada Sabtu (25/7/2026).

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriyah PWNU Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026. Dalam rapat tersebut dibahas surat pengunduran diri KH Bahauddin, Lc. dari jabatan Rois PWNU Sumatera Utara.

Pengunduran diri KH Bahauddin disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan bermeterai yang turut diperkuat dengan rekaman suara berisi penjelasan langsung mengenai alasan pengunduran dirinya.

Dalam rekaman yang diperdengarkan di hadapan peserta rapat pleno, KH Bahauddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya ketentuan organisasi Nahdlatul Ulama yang tidak memperbolehkan seorang Rais Syuriyah merangkap jabatan pada dua tingkatan kepengurusan.

“Berhubung karena peraturan di Nahdlatul Ulama menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bahwa Rais Syuriyah itu tidak dibenarkan menjadi pengurus di dua tempat,” ujar KH Bahauddin.

Ia menjelaskan, setelah terpilih sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Mandailing Natal dalam Konferensi Cabang (Konfercab) VI NU Mandailing Natal pada Oktober 2025, dirinya diminta menentukan pilihan antara tetap menjabat di tingkat wilayah atau fokus di tingkat cabang.

“Karena itulah saya terpilih di Madina di waktu konferensi yang baru lalu menjadi Rais Syuriyah. Di situ ada pertimbangan langsung Ketua PWNU menanyakan saya mana saya pilih, PW atau PC. Maka saya memilih PC karena saya bertempat di Madina,” katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar pelaksanaan tugas organisasi dapat berjalan lebih efektif mengingat domisilinya berada di Kabupaten Mandailing Natal.

READ  Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Saya memilih PC karena saya bertempat di Madina, lebih dekat, lebih cepat kalau ada urusan-urusan. Karena itulah, kawan-kawan semua, surat pengunduran saya sudah saya berikan kepada Ketua PWNU untuk administrasi. Dan mulai dari tanggal itu saya menjadi Rais Syuriyah di Madina, tidak lagi di PW,” tegasnya.

Keputusan KH Bahauddin tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, serta Peraturan PBNU yang mengatur larangan rangkap jabatan pada jenjang kepengurusan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengunduran dirinya dari kepengurusan PWNU Sumatera Utara dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Oktober 2025.

Rapat pleno dipimpin oleh KH Abdul Hamid Ritonga bersama H. Marahalim Harahap serta dihadiri unsur Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Sumatera Utara, para ketua badan otonom, dan pimpinan lembaga di lingkungan PWNU Sumatera Utara.

Melalui forum tersebut, peserta rapat menerima hasil Rapat Syuriyah PWNU Sumatera Utara tanggal 23 Januari 2026 sekaligus menetapkan KH Abdul Hamid Ritonga sebagai Rois PWNU Sumatera Utara melalui mekanisme pergantian antarwaktu untuk melanjutkan sisa masa khidmat periode 2022–2027. || Red

Related Post