AKTUALONLINE.co.id – Simalungun || Tergugat dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Sim membeberkan bahwa tiga orang hakim yakni ESEG, SFL dan FHRSAS yang menyidangkan perkara mereka dinilai melakukan praktek peradilan tidak masuk akal. Salah satunya meloloskan seorang ‘saksi siluman’ sehingga menguntungkan penggugat.
Menurut keterangan Manotar Ambarita selaku Direktur PT. Siparanak Gabe Maduma, Kamis (30/7/2026) pagi, ‘saksi siluman’ yang dimaksud adalah inisial DNS. Saat persidangan berlangsung seakan-akan mengetahui persis rentetan peristiwa yang berubah menjadi sebuah perkara. Padahal, kala itu saksi tersebut berada di dalam penjara.
”Saksi DNS ini sengaja dihadirkan menerangkan ikut proyek pada 2018, padahal pada kenyataannya saksi saat itu sedang berada di dalam jeruji besi. Ada buktinya. Saksi tersebut mendapat hukuman lima tahun, dan pada saat perkara saya terjadi dia masih menjalani beberapa bulan. Bagaimana bisa dia tiba-tiba ada di kasus saya, dan tiba-tiba menjadi saksi untuk kasus saya,” bebernya.
Kejanggalan kasat mata ini sempat diprotes keras pihak tergugat, namun majelis hakim disinyalir sengaja tutup mata, mengabaikan fakta, dan tetap membiarkan kebohongan saksi tersebut melenggang mulus di ruang sidang.
Belum lagi, pihak tergugat juga menerangkan bahwa penggugat menghadirkan saksi lain berinisial PKS dengan memaparkan kesaksian tanpa dasar. Salah satunya menggiring persoalan pinjaman sebagai saham tanpa menunjukkan bukti pendukung surat saham.
Ketidakadilan majelis hakim kian benderang ketika hak-hak hukum tergugat ‘diberangus’ secara ugal-ugalan. Berdalih menolak surat keterangan sakit dari dokter dan surat pemberitahuan tidak hadir yang dikirimkan tergugat, hakim nekat memangkas tahapan Hukum Acara Perdata.
Hak Tergugat untuk menyampaikan Jawaban dan Duplik dihanguskan begitu saja. Persidangan secara kilat langsung diloncatkan dari mediasi ke agenda Pembuktian dan Saksi Penggugat.
Bahkan saat sidang berlangsung, Hakim Ketua dinilai aktif pasang badan membela penggugat. Setiap kali Kuasa Hukum Tergugat berupaya mencecar saksi dengan pertanyaan krusial, Hakim Ketua kerap menyela, memotong pembicaraan, hingga mengambil alih pertanyaan hingga konsentrasi tim hukum Tergugat buyar.
”Majelis Hakim sama sekali tidak menerapkan keadilan dan terang-terangan melanggar Pedoman Hukum Acara Perdata. Kami dihalangi dan tidak diberi ruang untuk mempertahankan hak hukum kami,” geram Deva Affriani Sihombing selaku istri Manotar Ambarita sekaligus turut tergugat.
Atas rangkaian permainan janggal dan dugaan “kongkalikong” di meja hijau Simalungun ini, Manotar Ambarita dan Deva Affriani Sihombing mendesak KY dan Bawas MA turun tangan memeriksa ketiga hakim terlapor demi menyelamatkan marwah lembaga peradilan.
Sementara itu, PN Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi aduan ini. Majelis hakim terkait dipastikan bakal memberikan pertanggungjawaban secara langsung di hadapan KY juga Badan Pengawas (Bawas) MA soal tiga hakim yang dilaporkan yakni ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL dan FHRSAS masing-masing sebagai Hakim Anggota.
”Saat ini belum ada tanggapan resmi. Ke depannya klarifikasi akan diberikan langsung ke Komisi Yudisial dan Bawas oleh majelis hakim sesuai prosedur,” ungkap perwakilan PN Simalungun melalui layanan perpesanan resmi AYA, Senin 27 Juli 2026 lalu.|| Prasetiyo
Terkait Laporan ke KY dan Bawas: Tergugat Beberkan Tiga Hakim PN Simalungun Terima ‘Saksi Siluman’, Pas Kejadian Ada di Penjara




