AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Masyarakat meminta publik tidak terpancing dengan opini liar yang melabeli mereka sebagai pembuat onar dan iri atas pembangunan hunian elite Jewel Garden di sebagian lahan seluas 177 Ha.
Mananti Sigalingging selaku kuasa masyarakat, Rabu (29/7/2026) siang menerangkan bahwa perjuangan mereka ini sudah sejak puluhan tahun silam dan telah mendapat pengakuan sah dari negara jauh sebelum Jewel Garden berdiri.
Semua sengketa tanah ini dikatakan Mananti Sigalingging adalah ulah PTPN I Regional I, yang tidak mau menyerahkan tanah milik masyarakat yang telah mengantongi Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954 yang diterbitkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah, Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959.l, Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978 (dilegalisir Notaris/PPAT Makmur Ritonga, SH), dan berita acara pemeriksaan sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
”Tanah 177 Ha itu milik masyarakat, di luar HGU bukan HGU, bukan eks HGU ataupun aset PTPN. Dulu, tanah itu direbut PTPN dengan cara paksa, masyarakat dituduh PKI dan dipaksa memberikan surat-surat tanah mereka. Kami sudah puluhan tahun memperjuangkan ini. Bukan tiba-tiba, sudah ada produk hukum pengakuan negara atas tanah masyarakat, tapi PTPN memaksa mempertahankannya,” bebernya didampingi warga lain Ngatimin dan Zusmala Dewi Chan.
Sementara itu, Ngatimin mengatakan bahwa pernyataan yang ia dan tim sampaikan ke media massa adalah sebuah kebenaran. Jika masih kurang percaya, pria dengan nama panggilan Andus ini menyarankan masyarakat untuk menagih penerbitan SHM tanah mereka atau melakukan gugatan terhadap pengembang guna memastikan keabsahan kepemilikan properti di kemudian hari.
”Jangan mau dibeli kucing dalam karung. Kalau konsumen tidak percaya tanah itu dalam sengketa, coba saja tagih SHM-nya sekarang ke pengembang. Bisakah mereka tunjukkan dan serahkan legalitas aslinya. Kalau tidak bisa, konsumen punya hak penuh untuk menggugat pengembang atas wanprestasi. Lahan yang dibangun Jewel Garden itu berada di 177 Ha milik masyarakat, surat-surat dasar aslinya sama masyarakat. Jadi pakai surat yang mana Jewel Garden mengurus administrasi,” tegasnya.
Fakta lapangan pun makin menelanjangi klaim penguasaan lahan tersebut. Tanda batas resmi (patok) Kebun Sampali HGU Nomor 152/Sampali secara kasat mata berada di Pasar VIII. Artinya, lahan 177 hektare yang diduduki warga dan kini diaspal jadi kawasan perumahan murni berada di luar areal HGU PTPN.
Untuk memperkuat perjuangan, masyarakat saat ini telah mengirimkan somasi kedua ini ke PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang agar seluruh pihak yang berusaha mengklaim kepemilikan di atas lahan 177 Ha itu segera angkat kaki dalam tempo 14 hari.l, termasuk Jewel Garden sesuai mandat UU No. 5/1960 (UUPA). Warga juga menuntut penghapusan data lahan dari sistem online BHUMI ATR/BPN serta melarang keras segala bentuk jual-beli/pelepasan hak kepada korporasi mana pun.
Jika ultimatum hukum ini diabaikan, warga mengancam akan mengambil tindakan tegas di lapangan dengan memblokir penuh akses keluar-masuk kawasan perumahan Jewel Garden.
Sementara itu, pihak PTPN I Regional I hingga saat ini belum ada yang mau memberi keterangan resminya terkait sengketa lahan 177 Ha tersebut. Sedangkan pengembang Jewel Garden lebih memilih mengirimkan utusan sembari membawakan pendingin ruangan (AC) daripada memberi klarifikasi.|| Prasetiyo




