#Edisi23
AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Publik terus mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin untuk memproses dan mencopot Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung yang menjadi ‘tukang marah’ saat dikonfirmasi wartawan soal penanganan kasus markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19.
Praktisi Hukum Jauli Manalu yang getol menyuarakan pemeriksaan dan pencopotan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung menegaskan bahwa emosi meletup-letup yang ditonjolkan saat dikonfirmasi wartawan tidak hanya mencerminkan sikap melenceng dari seorang pengayom hukum, namun ada sesuatu rahasia berusaha ditutup rapi dari penanganan kasus tersebut.
”Kajatisu harus mengambil tindakan tegas. Copot Kasi Pidsus. Pejabat publik, apalagi seorang Kasi Pidsus yang menangani kasus-kasus krusial, harusnya memiliki komunikasi yang baik dan matang secara emosional. Kalau setiap dikonfirmasi malah marah-marah, ini ada apa. Pasti ada rahasia disembunyikan ini di balik kasus itu,” tegas Jauli Manalu, Rabu (29/7/2026) siang.
Lanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Sikap represif verbal yang ditunjukkan oknum Kasi Pidsus dinilai justru menghambat keterbukaan informasi penanganan kasus pidana khusus di Siantar.
Diketahui, aksi temperamental Arga terekam jelas saat dikonfirmasi ihwal kasus korupsi eks rumah singgah tersebut pada 14 Juli 2026 lalu. Alih-alih menjawab subtansi perkara, ia balik menyerang wartawan.
“Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku,” ungkap Arga Hutagalung marah-marah.
Bahkan, Arga Hutagalung membuang bola panas kasus ini kepada Kajatisu Muhibuddin yang telah mengeluarkan sprint khusus pembentukan tim penyelesaian.
Padahal, ridak dipungkiri bahwa dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).
Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.
Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || l




