AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Polresta Deli Serdang didesak bertindak profesional dan tegas usai mengusut dugaan korupsi Dana Desa (DD) serta kasus baru penjualan lahan milik PT. PS yang menyeret Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi.
Hal itu tersebut disuarakan Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) Rinno Hadinata. Menurutnya, penyidik Tipikor Polresta Deli Serdang harus segera menetapkan status tersangka atas dugaan korupsi DD TA 2022–2023 yang berujung pada aksi unjuk rasa warga tersebut.
”Jika bukti kerugian negara sudah ada berdasarkan laporan Inspektorat, penyidik harus tegas menetapkan tersangka demi keadilan warga,” tegas Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026) siang.
Meskipun Muliadi dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta lebih ke kas daerah sebagaimana dikonfirmasi Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution, warga dan aktivis mendesak pimpinan daerah tidak hanya memberikan sanksi penonaktifan sementara, melainkan pemecatan permanen.
Tak berhenti di kasus dana desa, Muliadi kini juga diterpa isu penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha senilai Rp60 juta. Laporan resmi terkait penjualan lahan ini telah masuk ke Polresta Deli Serdang dengan nomor registrasi STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang.
Rinno meyakini praktik penjualan tanah tersebut tidak dilakukan seorang diri. Pihaknya meminta penyidik turut memeriksa pejabat terkait lainnya.
“Penyidik jangan hanya memeriksa Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu,” pungkasnya.|| Prasetiyo
Polresta Deli Serdang Didesak Usut Tuntas Kasus Kades Rugemuk, Dugaan Korupsi Dana Desa Hingga Penjualan Tanah PT. PS




