Today

Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Jaring 20 Tersangka

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Hanya dalam waktu sebulan,personil Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjaring 20 tersangkanya.

Dari penjelasan diketahui Polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram daun ganja kering.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda yang baru dua minggu menjabat sudah mulai menjerat para pelaku kejahatan narkoba ini, seraya mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selama sebulan ini, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo Moernanda didampingi Kasat Narkoba AKP. Ismail Pane saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Selain narkotika, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Ini adalah upaya untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan ratusan masyarakat yang terhindar dari kejahatan narkoba ini, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dalam proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

READ  Pesantren Yatim Darul Fatimah, Rayakan HUT RI Ke-80

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul

Related Post