AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ironi, di tengah jerit warga yang dipersulit mengurus legalitas surat-surat tanah mereka seluas 177 hektare karena diklaim sepihak PTPN I Regional I, justeru perumahan mewah Jewel Garden mendapat tiket emas membangun perumahan elit yang diklaim masyarakat menggunakan dokumen palsu.
Penegasan itu bukan tanpa dasar, masyarakat mengaku mengantongi bukti dasar kepemilikan berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
”Bukan kami tidak mau meningkatkan alas hak tanah sampai ke SHM. Puluhan tahun kami berjuang. Apa jawaban pejabat-pejabat di Jakarta sana, tunggu di rumah pak nanti selesai ini, surat-surat bapak sudah lengkap. Sampai detik ini surat kami tidak bisa ditingkatkan ke SHM. Kami dipersulit, malah Jewel Garden yang sekarang sudah berdiri megah di lahan 177 Ha milik masyarakat,” beber Ngatimin selaku warga, Sabtu (25/7/2026) siang didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.
Mananti Sigalingging selaku Kuasa masyarakat menceritakan histori yang disembunyikan selama ini. Sebelum ada PTPN I Regional I (red. dulu PTPN IX), orang tua merekalah yang membuka hutan menjadi tempat tinggal dan lokasi bercocok tanam. Lahan tersebut pun didaftarkan secara resmi kepada negara dengan bukti Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat.
“Jadi sejarahnya masyarakat duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya hafal.
Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.
Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.
Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.
Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.
Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat.
Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti kepada Aktual Online mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, sampai saat ini ia tidak mampu menunjukkan HGU dan batas HGU yang dimaksud.
“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.
Tidak hanya dia, Humas Rahmad Kurniawan juga bungkam soal ini. Lebih parah, Ganda Wiatmaja yang pernah menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional ini juga hingga kini tidak dapat konfirmasi karena memblokir nomor seluler wartawan Aktual yang terus menanyainya soal mufakat jahatnya dalam kasus Citraland.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak mau memberikan konfirmasi secara langsung. Ia memilik nimbrung di kolom komentar akun Facebook Aktual Online dengan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek TPS3R adalah hasil beli dari PTPN I Regional I.
“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya. Namun, setelah surat-surat alas hak ditunjukkan, malah Asri Ludin yang tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang diklaimnya.
Sementara itu, pihak Jewel Garden tidak memberikan penjelasan terkait bangunan perumahan elite mereka bangun diklaim milik masyarakat.
Pengembang properti itu malah menyuruh utusan datang dan mengirimkan pendingin ruangan (AC) ke Redaksi Aktual Online.|| Prasetiyo
Ironi Sengketa 177 Hektare: Warga Dipersulit Urus Surat Tanah, Jewel Garden Dituding Bebas Berdiri Tanpa Dokumen Asli




