Today

Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Tapanuli Selatan Diminta Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah Warga Sipirok

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – TAPANULI SELATAN || Program pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas Pemerintah Republik Indonesia di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

Program tersebut bertujuan memutus mata rantai kemiskinan melalui penyediaan akses pendidikan yang layak dan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Pada prinsipnya, masyarakat Kecamatan Sipirok mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat tersebut. Namun, di tengah pelaksanaan proyek, muncul klaim dari salah seorang warga yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah.

Diketahui, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Proyek tersebut saat ini dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Salah seorang warga, Risman Pakpahan (53), mengaku sebagai ahli waris dari almarhum OTP Pakpahan. Ia menyatakan tanah milik keluarganya seluas sekitar 4 hektare telah digunakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, namun hingga kini belum memperoleh ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kepada wartawan, Risman menjelaskan bahwa ayahnya menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979 hingga 2012 berdasarkan surat keterangan camat.
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare itu sejak tahun 1979 hingga 2012. Sejak tahun 2013 saya sebagai ahli waris tidak lagi dapat mengelolanya karena seluruh tanaman dan satu unit rumah di lokasi tersebut dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa itu telah saya laporkan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013,” ujar Risman.

READ  Brimob Sumut Gelar Go To School, Bantu Pemulihan Psikologis Siswa Terdampak Bencana

Menurutnya, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mulai membangun Sekolah Rakyat di atas lahan tersebut tanpa adanya pemberitahuan maupun penyelesaian ganti rugi kepada pihak ahli waris.

Ia menyebut progres pembangunan saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah orang tua saya yang kini telah dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya.

Sementara itu, pendamping hukum Risman Pakpahan, Burju Simatupang, ST., SH., MH., menegaskan bahwa pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemegang hak.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat beserta perubahannya.

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan menggunakan tanah masyarakat yang proses pengadaannya belum selesai atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum. Jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai ataupun membangun di atasnya tanpa menyelesaikan proses pengadaan tanah dan hak-hak pemilik,” jelas Burju.

Menurut Burju, saat ini pihak ahli waris masih berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

Namun apabila tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Sosial RI selaku penanggung jawab program Sekolah Rakyat.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ganti rugi atas lahan seluas 4 hektare tersebut, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program Sekolah Rakyat,” tegasnya.

READ  Kasat Reskrim Polres P.Sidimpuan : Akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Kasus Cabul yang Tak Kunjung Diproses

Burju menambahkan, Kemensos RI pada prinsipnya perlu memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum sebelum pembangunan dilanjutkan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari sekaligus melindungi kepentingan masyarakat maupun negara. || Agus Juntak

Related Post