Today

‎Sidang Panas di PN Simalungun, 3 Hakim Diduga “Jelmaan Penggugat” Digoyang Laporan ke KY

Tiga Hakim PN Simalungun ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL, juga FHRSAS yang dilaporkan ke KY dan MA.(Foto: Ist/Aktual Online)
Tiga Hakim PN Simalungun ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL, juga FHRSAS yang dilaporkan ke KY dan MA.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Simalungun || Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sekarang ikut panas. Tiga orang majelis hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena diduga menjadi ‘jelmaan penggugat’ dalam menjalankan sidang.

‎Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Manotar Ambarita selaku Direktur PT Siparanak Gabe Maduma bersama istrinya Deva Affriani Sihombing, yang bertindak sebagai tergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2026/PN Sim.

‎Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing berinisial ESEG selaku Hakim Ketua, serta SFL dan FHRSAS masing-masing sebagai Hakim Anggota.

‎”Ketiga Majelis Hakim itu sudah kami laporkan secara tertulis dan dikirim melalui kantor Pos Tercatat, dan sudah diterima dan masuk ke dalam Sistem. Laporan juga dikirim melalui Situs Resmi Mahkamah Agung dengan Nomor Pengaduan E718020260720HE,” ungkap Manotar Ambarita, Jumat (24/7/2026) didampingi isterinya Deca Affriani Sihombing.

‎Dalam dokumen aduannya, para pelapor membeberkan sejumlah kejanggalan serius selama persidangan berlangsung. Majelis hakim dituding sengaja mengabaikan surat keterangan sakit yang dikirimkan pihak tergugat, memangkas hak jawab, hingga memotong jalannya persidangan tanpa prosedur hukum acara perdata yang ideal.

‎Tidak hanya itu, Hakim Ketua ESEG juga disorot tajam lantaran dinilai aktif menggiring opini, memotong pertanyaan kuasa hukum tergugat, hingga terkesan membabi buta membenarkan kesaksian pihak penggugat yang dianggap tidak berdasar.

‎”Kami menduga majelis hakim melanggar kode etik karena tidak adil, tidak arif, dan tidak profesional. Kami menduga ada keberpihakan yang berlebihan hingga mengabaikan fakta-fakta hukum yang kami miliki,” tegasnya.

‎Akibat rentetan kejanggalan tersebut, selain melapor ke KY dan Mahkamah Agung RI, pihak tergugat juga melayangkan tembusan laporan kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA serta Ketua dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

‎Hingga berita ini terbit, redaksi Aktual Online terus berusaha menghubungi pihak 3 hakim PN Simalungun yang dilaporkan ke KY.|| Prasetiyo

READ  Besok !! PN Simalungun Akan Gelar Sidang Perdana Kasus Tembok Bangunan yang Rubuh Vs Ortu Korban Kristanto Josua Sirait

Related Post